get app
inews
Aa Text
Read Next : Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tante Almarhum Brigadir J Tidak Terima 

Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Henry Indraguna: Putusan Hakim Lindungi Kepentingan Publik

Selasa, 14 Februari 2023 | 21:07 WIB
header img
Pandangan Pengacara Henry Indraguna Terkait Vonis Mati Terdakwa Ferdy Sambo (Okezone)

Hal tersebut secara hukum dibenarkan, karena putusan Hakim tersebut telah mengacu pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan hakim tidak terikat pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Dimana, dalam putusannya, Majelis hakim mengemukakan beberapa pertimbangan hukum yang pada pokoknya, yakni sebagai berikut: 

1. Tidak Adanya Unsur Pelecehan 

Hakim berpendapat bahwa tidak adanya unsur pelecehan seksual yang dialami oleh isteri terdakwa Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati yang juga turut serta menjadi terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut. 

Pelecehan seksual yang diakui oleh terdakwa Putri Candrawati dan dijadikan motif pembunuhan oleh terdakwa Ferdy Sambo menurut hakim tidaklah memiliki bukti fisik yang nyata atau akurat seperti rekam medis. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk alat bukti surat yaitu : 

a. Surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesiali kedokteran jiwa
b. Rekam medis

c. Hasil pemeriksaan forensic, dan/atau
d. Hasil pemeriksaan rekening bank. 

Hakim juga menilai bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah lalai, karena pada saat peristiwa dugaan pelecehan seksual tidak membawa terdakwa Putri Candrawati melakukan pemeriksaan maupun visum.


Anggota Wantimpres Henry Indraguna sambut (Foto: Ist)

 

Mengingat terdakwa Ferdy Sambo merupakan penegak hukum yang berpengalaman wajib mengetahui bahwa kasus dugaan pelecehan seksual harus dilengkapi dengan alat bukti surat dimaksud.

2.Terpenuhinya Unsur Perencanaan Pembunuhan 

Hakim berpendapat bahwa terdakwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan, dengan landasan terdakwa Ferdy Sambo sudah mempertimbangkan peristiwa pidana tersebut.

Hingga merencanakan jalan keluar, jika peristiwa pidana tidak terungkap terdakwa Ferdy Sambo juga memiliki peluang untuk mengurungkan niatnya ketika berangkat ke rumah di Jalan Duren Tiga dan menaiki mobil. Adapun isi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni,

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,".

Unsur-unsur Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana adalah diawali dengan perencanaan dan dilanjutkan dengan tindakan menghabisi nyawa manusia dan fase paling penting dalam pelaksanaannya adalah adanya masa tenang dan jarak waktu antara timbulnya kehendak membunuh dengan pelaksanaan niat tersebut. 

3.Terdakwa Ferdy Sambo Membuat Alibi Pembunuhan dan Turut Tembak Korban

Hakim berpendapat bahwa terdakwa Ferdy Sambo membuat alibi pembunuhan dengan menghilangkan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana dengan menggunakan sarung tangan hitam dan menggunakan senjata milik korban sebagai alat pembunuhan.

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo meletakkan senjata pembunuhan di tangan korban yang sudah terbunuh. 

Terakhir terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa lainnya, yakni Bharada Eliezer untuk turut serta menembak korban. 

4.Terdakwa Ferdy Sambo menutupi kasus dengan melakukan suap kepada pada terdakwa lainya. 

Hakim berpendapat terdakwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan dengan menutupi kasus memberi sejumlah uang dan barang elektronik kepada para terdakwa lainnya, agar mengikuti scenario yang sudah disusun terdakwa Ferdy Sambo agar lepas dari peristiwa pidana tersebut.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut