get app
inews
Aa Read Next : Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tante Almarhum Brigadir J Tidak Terima 

Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Henry Indraguna: Putusan Hakim Lindungi Kepentingan Publik

Selasa, 14 Februari 2023 | 21:07 WIB
header img
Pandangan Pengacara Henry Indraguna Terkait Vonis Mati Terdakwa Ferdy Sambo (Okezone)

Kontroversi KUHP Baru

Terkait Kontroversi Pasal 100 KUHP (UU KUHP Terbaru) yang berbunyi “Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung”.


Pengacara senior Henry Indraguna (Foto: ist)

 

Menurut Henry terdapat dua hal yang dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Sebagaimana tercantum pada Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut :

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. Peran terdakwa dalam tindak pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana pada ayat (l) harus dicantumkan dalam Putusan Pengadilan;

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun mulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap;

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana tercantum pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung;

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana tersebut pada ayat (4) sejak penetapan Keputusan Presiden;

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk memperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Putusan Majelis Hakim Tak Diikuti Masa Percobaan

Jika melihat pemberitaan yang bergulir sejak dijatuhkannya pidana mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, muncul banyak asumsi yang menyatakan bahwa jika terdakwa Ferdy Sambo sudah menjalani pidana penjara selama 10 tahun, maka putusan pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. KUHP terbaru akan berlaku pada tahun 2026, sekitar 3 tahun lagi. 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut