get app
inews
Aa Read Next : Kuasa Hukum Brigadir J Nilai Putusan Hakim Perkara Sambo CS Cukup Fenomal di Indonesia 

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tante Almarhum Brigadir J Tidak Terima 

Rabu, 15 Februari 2023 | 23:42 WIB
header img
Tante Almarhum Brigadir J kecewa terhadap putusan Majelis Hakim yang memvonis Bharada E rendah (Foto: Azhari Sultan/MPIl)

MUAROJAMBI, iNewskaranganyar.id - Rohani Simanjuntak salah satu Tante dari almarhum Brigadir J merasa kecewa dengan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Jelas kekecewaan yang dialami oleh Rohani Simanjuntak ini berbeda dengan keluarga dan kuasa hukum dari Brigadir J yang bisa menerima keputusan vonis hakim pada Bharada Richard Eliezer.

"Saya tidak terima dengan keputusan hakim yang sangat rendah, karena Elizer menembak anak kami sebanyak 5 kali sehingga mematikan. Tapi terserah mereka,"paparnya, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, keluarga tidak pernah memberatkan mereka (Bharada E), jadi JC.

"Apalagi meminta hakim menghukum seberat-beratnya, kami tidak pernah".

"Ini terlalu rendah, kami sangat sedih. Nyawa lagi sudah tidak lagi dibayar," tandas Rohani.

Meskipun dia diperintah, ujarnya, tapi Elizer menembak untuk mematikan, bukan untuk melumpuhkan.

"Secara pribadi, vonis tersebut sangat disayangkan. Karena cucuran darah anak kami tidak dibayar, karena Elizer lah pelaku pertamanya. Terasa sakit sekali," tegasnya dengan terisak matanya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut