Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dengan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Bharada E juga diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Richard Eliezer sendiri telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.***
Editor : Ditya Arnanta