Breaking News: Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Senin, 13 Februari 2023 | 15:49 WIB
JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman vonis mati pada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang telah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Sekadar diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Ditya Arnanta