Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tante Almarhum Brigadir J Tidak Terima 
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 | 15:49 WIB
  • author Tim Okezone/Bramantyo
Breaking News: Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo di vonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman vonis mati pada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang telah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Sekadar diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut