JAMBI, iNewskaranganyar.id - Vonis Majelis Hakim pada Bharada Richard Eliezer dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua dinilai salah satu kuasa hukum keluarga mendiang, Ramos Hutabarat,cukup fenomenal.
"Ini adalah perkara yang cukup fenomenal di Indonesia. Seharusnya JPU yang memberikan rasa keadilan dengan tuntutannya," tandasnya, Rabu (15/2/2023).
Namun, katanya, ini malah majelis hakim yang mempunyai pertimbangan objektif berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan hakim.
"Putusan hakim perkara Sambo CS merupakan putusan yang fenomal yang menjadi presedence baik bagi penegakan hukum di Indonesia," tegas Ramos.
Dia menjelaskan, vonis terhadap Bharada E adalah salah satu bentuk penghargaan besar.
"Kami mengapresiasi atas kejujuran dan keberanian Bharada E untuk mengungkap kebenaran dalam penegakan hukum di Indonesia sehingga hukum menjadi terang benderang," ujarnya.
Ramos juga mengapresiasi hakim yang memvonis terdakwa Bharada E lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
Editor : Ditya Arnanta