get app
inews
Aa Read Next : Kuasa Hukum Brigadir J Nilai Putusan Hakim Perkara Sambo CS Cukup Fenomal di Indonesia 

Vonis Mati Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak: Cukup Puas!

Senin, 13 Februari 2023 | 23:45 WIB
header img
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri proses persidangan tetkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Okezone)

JAKARTA, iNewskaranganyar.id  - Ibu almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku puas dengan vonis hukuman Mati yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, pada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam sidang vonis di PN Jakarta, Senin (13/2/2023).

Menurut Rosti, vonis hukuman mati pada atasan almarhum anaknya itu sudah sesuai dengan harapan keluarga.

"Hasil mukjizat Tuhan, hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa yang menginginkan anakku mati," tutur Rosti Simanjuntak, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Ia menambahkan setiap jalannya sidang sekali dipantau keluarga besarnya.

"Cukup puas saat ini kami keluarga puas, sesuai dengan harapan dengan hasil persidangan hari ini. Saya tidak berhenti berdoa sampai saat ini kepada Tuhan, kita harus sabar karena terus ikuti proses sidang yang sangat panjang ini," ujarnya. 

Rosti Simanjuntak menilai majelis hakim telah lurus dalam memberikan vonis terhadap Ferdy Sambo.

"Pada saat ini dinyatakan hakim tegak lurus di dalam memutus vonis, terima kasih untuk majelis hakim," ucapnya. 

Ia pun berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berat melebihi tuntutan jaksa bagi para terdakwa lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu. 

"Terlebih buat PC (Putri Candrawathi), karena dia adalah pemicu dan biang kerok pembunuhan terhadap anak saya, Joshua," katanya. 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut