get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Brigadir J Nilai Putusan Hakim Perkara Sambo CS Cukup Fenomal di Indonesia 

Vonis Mati Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak: Cukup Puas!

Senin, 13 Februari 2023 | 23:45 WIB
header img
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri proses persidangan tetkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Okezone)

Berbeda dengan para terdakwa lain, Rosti Simanjuntak memberi pandangan berbeda bagi Richard Eliezer atau Bharada E. Rosti Simanjuntak berharap tidak ada lagi anak muda yang dimanfaatkan atasan atas dasar wewenang dan jabatan. 

"Richard Eliezer, kejujuran dia mengalir dari hati sendiri. Jangan sampai ada Eliezer Eliezer lain, yang lebih muda, yang dimanfaatkan atasan berdasarkan kekuasaan dan jabatannya," kata Rosti Simanjuntak. 

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo mendapat vonis mati, karena mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut