get app
inews
Aa Read Next : Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tante Almarhum Brigadir J Tidak Terima 

Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan, DPR Sebut Putusan Itu Adil untuk Justice Collaborator

Rabu, 15 Februari 2023 | 18:02 WIB
header img
DPR Sebut vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan adil Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sahroni menyebut bila keputusan hakim atas vonis Eliezer sudah adil.

"Saya rasa keputusan hakim sudah adil dan harus kita hormati," kata Sahroni, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sahroni memandang, peran Eliezer memang sangat besar sebagai justice collaborator. Selain itu, kata dia, Eliezer juga hanya mematuhi komando pimpinannya, Ferdy Sambo.

"Karena, selain berperan sangat besar sebagai justice collaborator, RE dalam kasus ini juga memang hanya mematuhi komando pimpinannya, bukan dengan niat dan kesengajaan," ucapnya.

Menurut dia, justice collaborator memang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu menurutnya, vonis hakim sudah tepat terhadap Eliezer.

"Hal ini sebenarnya juga dilindungi oleh UU. Jadi sekali lagi, respect untuk vonis hakim. Yaitu tadi karena Bharada E selaku anak buah hanya menerima perintah, bukan niat dia sendiri," ujarnya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut