get app
inews
Aa Read Next : Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tante Almarhum Brigadir J Tidak Terima 

Reaksi Mantan Kekasih Brigadir J saat Vonis Bharada E Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan JPU 

Rabu, 15 Februari 2023 | 21:24 WIB
header img
Reaksi Mantan kekasih Brigadir J terhadap vonis Bharada Richard Eliezer (Foto: Istimewa)

JAMBI, iNewskaranganyar.id - Vera Simanjuntak mantan kekasih Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak bisa menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023).

"Vera Simanjuntak saat ini sudah menerima segala keputusan yang divonis hakim kepada Bharada E,"papar salah satu kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Ramos Hutabarat, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, selama ini kekasih mendiang Brigadir J juga sudah menyerahkan segala keputusan kepada hakim.

Ramos menambahkan, bahwa majelis hakim telah memberikan vonis berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

"Ini juga ditambah keyakinan hakim memutus Bharada E sebagai Justice Collaborator, dengan manjatuhkan hukuman sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dengan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut