JAMBI, iNewskaranganyar.id - Vera Simanjuntak mantan kekasih Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak bisa menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023).
"Vera Simanjuntak saat ini sudah menerima segala keputusan yang divonis hakim kepada Bharada E,"papar salah satu kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Ramos Hutabarat, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, selama ini kekasih mendiang Brigadir J juga sudah menyerahkan segala keputusan kepada hakim.
Ramos menambahkan, bahwa majelis hakim telah memberikan vonis berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
"Ini juga ditambah keyakinan hakim memutus Bharada E sebagai Justice Collaborator, dengan manjatuhkan hukuman sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dengan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Bharada E juga diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Richard Eliezer sendiri telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).***
Editor : Ditya Arnanta