get app
inews
Aa Read Next : Kuasa Hukum Brigadir J Nilai Putusan Hakim Perkara Sambo CS Cukup Fenomal di Indonesia 

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tante Almarhum Brigadir J Tidak Terima 

Rabu, 15 Februari 2023 | 23:42 WIB
header img
Tante Almarhum Brigadir J kecewa terhadap putusan Majelis Hakim yang memvonis Bharada E rendah (Foto: Azhari Sultan/MPIl)

MUAROJAMBI, iNewskaranganyar.id - Rohani Simanjuntak salah satu Tante dari almarhum Brigadir J merasa kecewa dengan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Jelas kekecewaan yang dialami oleh Rohani Simanjuntak ini berbeda dengan keluarga dan kuasa hukum dari Brigadir J yang bisa menerima keputusan vonis hakim pada Bharada Richard Eliezer.

"Saya tidak terima dengan keputusan hakim yang sangat rendah, karena Elizer menembak anak kami sebanyak 5 kali sehingga mematikan. Tapi terserah mereka,"paparnya, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, keluarga tidak pernah memberatkan mereka (Bharada E), jadi JC.

"Apalagi meminta hakim menghukum seberat-beratnya, kami tidak pernah".

"Ini terlalu rendah, kami sangat sedih. Nyawa lagi sudah tidak lagi dibayar," tandas Rohani.

Meskipun dia diperintah, ujarnya, tapi Elizer menembak untuk mematikan, bukan untuk melumpuhkan.

"Secara pribadi, vonis tersebut sangat disayangkan. Karena cucuran darah anak kami tidak dibayar, karena Elizer lah pelaku pertamanya. Terasa sakit sekali," tegasnya dengan terisak matanya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dengan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Bharada E juga diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Richard Eliezer sendiri telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut