Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tante Almarhum Brigadir J Tidak Terima 
Advertisement . Scroll to see content

Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Henry Indraguna: Putusan Hakim Lindungi Kepentingan Publik

Selasa, 14 Februari 2023 | 21:07 WIB
  • author Bramantyo
Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Henry Indraguna: Putusan Hakim Lindungi Kepentingan Publik
Pandangan Pengacara Henry Indraguna Terkait Vonis Mati Terdakwa Ferdy Sambo (Okezone)

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Pengacara kondang Henry Indraguna merespons putusan hukuman mati bagi Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ia menilai putusan hakim secara hukum telah mencerminkan rasa keadilan.

"Putusan hakim tersebut, secara hukum telah mencerminkan rasa keadilan, lagi pula secara hukum, Hakim bebas menentukan berat ringannya pemidanaan sesuai dengan batasan minimum dan maksimum hukuman atas perkara yang diperiksa. Putusan hakim kasus pidana pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan publik,"papar Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Selasa (14/2/2023).

Henry yang juga merupakan anggota Tim Ahli Hukum Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) yang juga merupakan anggota Tim Ahli Hukum Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) mengatakan dalam kasus terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Namun dalam Putusan Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Dan terhadap terdakwa Putri Candrawati Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 8 tahun, namun dalam Putusan Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 20 tahun terhadap terdakwa Putri Candrawati," ujar Henry. 

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut