JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Pengacara kondang Henry Indraguna merespons putusan hukuman mati bagi Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ia menilai putusan hakim secara hukum telah mencerminkan rasa keadilan.
"Putusan hakim tersebut, secara hukum telah mencerminkan rasa keadilan, lagi pula secara hukum, Hakim bebas menentukan berat ringannya pemidanaan sesuai dengan batasan minimum dan maksimum hukuman atas perkara yang diperiksa. Putusan hakim kasus pidana pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan publik,"papar Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Selasa (14/2/2023).
Henry yang juga merupakan anggota Tim Ahli Hukum Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) yang juga merupakan anggota Tim Ahli Hukum Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) mengatakan dalam kasus terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Namun dalam Putusan Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
"Dan terhadap terdakwa Putri Candrawati Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 8 tahun, namun dalam Putusan Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 20 tahun terhadap terdakwa Putri Candrawati," ujar Henry.
Editor : Ditya Arnanta