get app
inews
Aa Read Next : KPU Karanganyar Pastikan Patuhi Putusan MK, 5 Parpol Bisa Usung Calon Mandiri

Jaga Ketat Sidang Kopek di PN Karanganyar, Polisi Kerahkan 114 Personel Bersenjata Lengkap

Senin, 13 Mei 2024 | 20:11 WIB
header img
Jaga Ketat Sidang Kopek, Polisi Kerahkan 114 Personel Bersenjata Lengkap (Foto: iNewskaranganyar. id/Bramantyo)

Terpisah, Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mengatakan untuk mengamankan jalannya sidang, pihaknya mengerahkan 114 personil. 

Banyaknya personil yang diterjunkan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan selama berlangsungnya sidang. 

"Pengamanan dibagi dalam tiga ring, yakni ring pertama di area sidang, ring kedua di halaman PN Karanganyar dan ring ketiga di depan pagar PN setempat. Alhamdulillah sejauh ini aman dan terkendali sampai sidang selesai," terangnya. 

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Yudha Bagus Setiawan (32) anggota laskar Laskar Umar Bin Khattab, menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal. 

Yudha, ditembak oleh orang tak dikenal di wilayah Todan, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (26/1/2024) malam.

Akibat luka tembakan tersebut korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. Malam kejadian itu, korban diduga hendak melakukan aksi sweeping sabung ayam atau perjudian di wilayah Tohudan.

Namun nahas saat di lokasi korban mendapatkan perlawanan dari kelompok orang tak dikenal. Kelompok tersebut sampai mengeluarkan senjata api hingga korban tersungkur dan meninggal dunia. 

Tiga pelaku masing-masing Sriyadi alias Kopek sebagai pelaku utama. Kemudian dua pelaku lain atas nama Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Parno alias Paitit, warga Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. 

Dari hasil pemeriksaan, Sriyadi berperan menembak korban menggunakan pistol berpeluru tajam. 

Sedangkan Dwi dan Parno ikut menganiaya korban usai ditembak Sriyadi, sehingga mempercepat kematiannya karena luka bertubi-tubi. 

Sriyadi dijerat pasal berlapis di 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman hukuman mati dan serendah-rendahnya atau hukuman penjara 20 tahun. Kemudian dua pelaku lain dijerat pasal 338, pasal 170 dan pasal 335 KUHP. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut