get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

Jaga Ketat Sidang Kopek di PN Karanganyar, Polisi Kerahkan 114 Personel Bersenjata Lengkap

Senin, 13 Mei 2024 | 20:11 WIB
header img
Jaga Ketat Sidang Kopek, Polisi Kerahkan 114 Personel Bersenjata Lengkap (Foto: iNewskaranganyar. id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Sriyadi alias Kopek menjalani sidang keempat kasus penganiayaan berujung penembakan anggota Laskar Umar Bin Khattab, Yudha Bagus Setiawan di Colomadu, Kabupaten Karanganyar. 

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini mendapatkan penjagaan ketat dari aparat Kepolisian Polres Karanganyar. 

Pantauan iNewskaranganyar. id, di halaman Pengadilan Negeri Karanganyar terlihat aparat Kepolisian bersenjata lengkap berjaga. Tak hanya di halaman dalam, diluar Pengadilan Negeri juga mendapatkan penjagaan ketat. 

Disaat bersamaan, terlihat puluhan laskar berdatangan ke Pengadilan Negeri. Kedatangan laskar ini untuk memberikan dukungan terhadap saksi dari mereka yang tengah menjalani persidangan kasus tersebut. 

Dalam sidang ini, empat orang saksi dihadirkan. Pejabat Humas PN Karanganyar Al Fadjri mengatakan para saksi itu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam  sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Karyono dan hakim anggota masing-masing Rahmat Firmansyah dan Wiwin Pratiwi Sutrisno, para saksi yang dihadirkan yakni Sriyadi alias Kopek sebagai pelaku utama. Kemudian dua pelaku lain atas nama Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Parno alias Paitit, warga Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

"Sidang dimulai sekitar pukul 09.00. Sudah ramai dari pagi karena hari ini agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU, dari pihak laskar," papar Al Fadjri pada wartawan, Senin (13/5/2024). 

Dia mengatakan meski mendapatkan penjagaan ketat, jalannya sidang berjalan aman dan lancar hingga berakhirnya persidangan pada hari ini.

Ia mengatakan banyaknya laskar yang hadir di Pengadilan Negeri ini hanya untuk memberikan dukungan bagi rekan mereka yang dijadikan saksi .

"Sesuai rencana sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda saksi JPU pada Senin (20/5/2024) pekan depan, "paparnya.

Terpisah, Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mengatakan untuk mengamankan jalannya sidang, pihaknya mengerahkan 114 personil. 

Banyaknya personil yang diterjunkan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan selama berlangsungnya sidang. 

"Pengamanan dibagi dalam tiga ring, yakni ring pertama di area sidang, ring kedua di halaman PN Karanganyar dan ring ketiga di depan pagar PN setempat. Alhamdulillah sejauh ini aman dan terkendali sampai sidang selesai," terangnya. 

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Yudha Bagus Setiawan (32) anggota laskar Laskar Umar Bin Khattab, menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal. 

Yudha, ditembak oleh orang tak dikenal di wilayah Todan, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (26/1/2024) malam.

Akibat luka tembakan tersebut korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. Malam kejadian itu, korban diduga hendak melakukan aksi sweeping sabung ayam atau perjudian di wilayah Tohudan.

Namun nahas saat di lokasi korban mendapatkan perlawanan dari kelompok orang tak dikenal. Kelompok tersebut sampai mengeluarkan senjata api hingga korban tersungkur dan meninggal dunia. 

Tiga pelaku masing-masing Sriyadi alias Kopek sebagai pelaku utama. Kemudian dua pelaku lain atas nama Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Parno alias Paitit, warga Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. 

Dari hasil pemeriksaan, Sriyadi berperan menembak korban menggunakan pistol berpeluru tajam. 

Sedangkan Dwi dan Parno ikut menganiaya korban usai ditembak Sriyadi, sehingga mempercepat kematiannya karena luka bertubi-tubi. 

Sriyadi dijerat pasal berlapis di 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman hukuman mati dan serendah-rendahnya atau hukuman penjara 20 tahun. Kemudian dua pelaku lain dijerat pasal 338, pasal 170 dan pasal 335 KUHP. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut