get app
inews
Aa Text
Read Next : Musik Jadul Dilirik Lagi, Ketua DPRD Jateng Minta Seniman Dapat Royalti

Kejaksaan Tahan Agus Haryanto, Skandal Korupsi Masjid Agung Karanganyar Rp89 Miliar Makin Dalam

Jum'at, 04 Juli 2025 | 22:56 WIB
header img
Terbaru! Kejaksaan Tahan Pejabat PT MAM dalam Skandal Korupsi Masjid Agung Karanganyar (Foto: iNewskarangaanyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Penyelidikan kasus dugaan korupsi megaproyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Karanganyar kembali menahan satu orang tersangka penting, yang diduga memainkan peran strategis dalam pusaran skandal bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Agus Haryanto, Kepala Cabang PT MAM Energindo wilayah DIY-Jawa Tengah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan marathon lebih dari 10 jam pada Jumat (4/7/2025). Ia langsung digiring ke Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan jaksa.

“Yang bersangkutan ikut menentukan jalannya proyek, termasuk dalam proses pengerjaan yang kini tengah disorot,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, saat memberikan keterangan resmi.

Dengan ditahannya Agus, kini total sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tiga tokoh penting lainnya: Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, Manajer Operasional Nasori, serta pihak investor sekaligus subkontraktor Tri Aris Cahyono.

Tiga tersangka tersebut saat ini ditahan di lokasi berbeda. Nasori dan Tri Aris mendekam di Rutan Solo, sementara Ali Amri ditahan di Padang karena terkait perkara serupa di wilayah lain.

Pembangunan Masjid Agung Madaniyah dimulai sejak 2019 dan rampung pada 2021, menggunakan dana dari APBD Karanganyar senilai Rp89 miliar.

Masjid yang dikenal dengan arsitektur Timur Tengah ini telah diresmikan Presiden Jokowi pada Maret 2023 dan menjadi ikon baru kota.

Namun di balik kemegahannya, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan. Meski kontrak proyek bernilai hampir Rp90 miliar, fakta di lapangan menunjukkan pengerjaan dialihkan kepada subkontraktor hanya dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

“Selisih anggaran sebesar itu menjadi indikasi awal adanya penggelembungan biaya atau penyalahgunaan wewenang,” kata Hartanto.

Tak hanya menetapkan tersangka, tim kejaksaan juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk rumah para petinggi perusahaan di Bandung. Sejumlah dokumen penting serta bukti aliran dana berhasil disita untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kejaksaan memastikan bahwa penyelidikan belum berakhir. Bahkan, tim tengah menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di balik layar yang turut menikmati aliran dana proyek.

“Penyidikan terus kami dalami. Kami buka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika bukti mengarah ke sana,” tutup Hartanto.

Agus dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara membayangi mereka jika terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pembangunan rumah ibadah yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan umat.***
 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut