Biaya Seragam Capai Rp1,5 Juta, Sekolah di Karanganyar Disorot Kejaksaan

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Kejaksaan Negeri Karanganyar mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah di wilayahnya terkait larangan pengadaan seragam sekolah melalui institusi pendidikan.
Peringatan ini muncul setelah maraknya keluhan wali murid mengenai pungutan pembelian seragam yang mencapai jutaan rupiah di beberapa sekolah negeri.
"Pengadaan seragam sekolah oleh pihak sekolah adalah tindakan yang bertentangan dengan aturan. Kami minta kepala sekolah patuh agar tidak tersandung masalah hukum,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonar David Yuniarto, pada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Bonar menegaskan bahwa aturan larangan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan tidak sah.
Keluhan datang dari sejumlah orang tua siswa yang merasa terbebani biaya seragam sekolah. Salah satu wali murid menyebutkan bahwa dirinya membayar lebih dari Rp1 juta hanya untuk beberapa setel seragam, yang disebut tidak jauh berbeda kualitasnya dibandingkan produk yang dijual di luar sekolah.
“Saya bayar Rp1.046.000. Kalau beli di luar bisa lebih murah. Tapi pihak sekolah sudah menentukan, jadi kami mau tak mau harus ikut,” ujar salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya disembunyikan.
Menanggapi laporan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Nugroho, mengakui adanya temuan praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh sejumlah sekolah dalam proses PPDB 2025. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut harus segera dihentikan.
"Kami sudah cek ke lapangan dan memang masih ada sekolah yang menjual seragam. Saya langsung minta seluruh kepala sekolah melalui forum MKKS untuk menghentikan penjualan itu,” ujarnya.
Beberapa kepala sekolah berdalih bahwa pengadaan seragam dilakukan atas permintaan sebagian orang tua siswa.
Namun, Nugroho menegaskan bahwa alasan tersebut tidak membenarkan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Meski itu atas usulan orang tua, tetap tidak diperbolehkan. Larangan ini jelas tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Bila masih dilakukan, kami tidak segan memberi sanksi,” tegasnya.
Sebagai dasar hukum, Pasal 12 ayat (1) dalam Permendikbudristek tersebut menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sekolah tidak berwenang menyediakan, menjual, apalagi mewajibkan pembelian seragam dari pihak tertentu.
Catatan Redaksi:
Praktik pengadaan seragam oleh sekolah sering menjadi celah terjadinya pungutan yang tidak transparan. Diharapkan koordinasi antara aparat penegak hukum dan dinas terkait mampu menghentikan praktik ini, agar pendidikan tetap berpihak pada kepentingan siswa dan keluarga.
***
Editor : Ditya Arnanta