get app
inews
Aa Text
Read Next : Biaya Seragam Capai Rp1,5 Juta, Sekolah di Karanganyar Disorot Kejaksaan

Pejabat Aktif Karanganyar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Rp89 Miliar

Senin, 07 Juli 2025 | 22:41 WIB
header img
Pejabat Aktif Karanganyar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Rp89 Miliar (Foto: iNewskaranganyar. id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Kejaksaan Negeri Karanganyar menahan seorang pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Sunarto, Senin malam (7/7/2025), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Sunarto menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades). Ia diduga terlibat saat proyek masjid dimulai pada tahun 2020, ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti,” ujar Hartanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Senin (7/7/2025) malam.

Sunarto sempat tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya, namun hadir dan menjalani pemeriksaan selama 11 jam sebelum akhirnya ditahan.

Sunarto disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 2, 3, 5, dan 12, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Ia akan menjalani penahanan selama 25 hari ke depan di Rutan Polres Karanganyar.

Pembangunan Masjid Agung Madaniyah dengan nilai proyek Rp89 miliar sempat menjadi proyek strategis daerah.

Namun proses pelaksanaan proyek menimbulkan tanda tanya setelah diketahui bahwa meskipun tender dimenangkan oleh PT MAM Energindo, pekerjaan utama justru dialihkan kepada pihak subkontraktor dengan nilai lebih rendah, sekitar Rp60 miliar.

Kejaksaan menduga ada praktik mark-up atau penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan lima tersangka, empat di antaranya dari pihak swasta, Ali Amri, Dirut PT MAM Energindo, Nasori, Manajer Operasional, Tri Aris Cahyono, subkontraktor, Agus Haryanto, Kepala Cabang PT MAM wilayah DIY-Jateng dan Sunarto, ASN aktif dan pejabat struktural.

Sunarto menjadi satu-satunya tersangka yang berasal dari lingkungan pemerintah.

Penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Masih ada pengembangan. Kami dalami keterlibatan pihak lain,” kata Hartanto.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut