KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Sriyadi alias Kopek menjalani sidang keempat kasus penganiayaan berujung penembakan anggota Laskar Umar Bin Khattab, Yudha Bagus Setiawan di Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini mendapatkan penjagaan ketat dari aparat Kepolisian Polres Karanganyar.
Pantauan iNewskaranganyar. id, di halaman Pengadilan Negeri Karanganyar terlihat aparat Kepolisian bersenjata lengkap berjaga. Tak hanya di halaman dalam, diluar Pengadilan Negeri juga mendapatkan penjagaan ketat.
Disaat bersamaan, terlihat puluhan laskar berdatangan ke Pengadilan Negeri. Kedatangan laskar ini untuk memberikan dukungan terhadap saksi dari mereka yang tengah menjalani persidangan kasus tersebut.
Dalam sidang ini, empat orang saksi dihadirkan. Pejabat Humas PN Karanganyar Al Fadjri mengatakan para saksi itu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Karyono dan hakim anggota masing-masing Rahmat Firmansyah dan Wiwin Pratiwi Sutrisno, para saksi yang dihadirkan yakni Sriyadi alias Kopek sebagai pelaku utama. Kemudian dua pelaku lain atas nama Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Parno alias Paitit, warga Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
"Sidang dimulai sekitar pukul 09.00. Sudah ramai dari pagi karena hari ini agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU, dari pihak laskar," papar Al Fadjri pada wartawan, Senin (13/5/2024).
Dia mengatakan meski mendapatkan penjagaan ketat, jalannya sidang berjalan aman dan lancar hingga berakhirnya persidangan pada hari ini.
Ia mengatakan banyaknya laskar yang hadir di Pengadilan Negeri ini hanya untuk memberikan dukungan bagi rekan mereka yang dijadikan saksi .
"Sesuai rencana sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda saksi JPU pada Senin (20/5/2024) pekan depan, "paparnya.
Editor : Ditya Arnanta