get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

Perjuangan Panjang Berliku Penganut Kepercayaan Demi Sebuah Pengakuan

Jum'at, 23 Juni 2023 | 18:39 WIB
header img
Perjuangan Panjang Berliku Penganut Kepercayaan Demi Sebuah Pengakuan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo secara resmi membuka Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Penganut Kepercayaan Ketuhanan yang Maha Esa yang digelar di Gedung DPRD Karanganyar. Kedatangan Calon Presiden yang diusung dari PDIP ini disambut tarian-tarian tradisional. 

Kehadiran Ganjar dimanfaatkan para perserta Munas untuk meminta foto bersama. Terlihat, Ganjar dengan sabar meladeni mereka yang ingin berfoto dengannya.

Dalam sambutannya, Ganjar menegaskan pentingnya nilai-nilai di masyarakat adat. Karena bagaimanapun, ungkap Ganjar, masyarakat adat menjadi bagian dari jati diri bangsa Indonesia. Ganjar menyontohkan kedisiplinan yang terbentuk sejak usia dini merupakan hasil dari budaya adi luhung. 

“Harapan saya di Munas HPK IX agar kebudayaan dikembangkan. Ke depan membuka festival kebaikan,”ungkap Ganjar saat membuka Munas HPK IX di gedung DPRD Karanganyar, Jumat (23/6/2023).

Ganjar Pranowo pun bercerita saat masa kecilnya. Saat itu sudah biasa murid sekolah kena hukuman dari gurunya karena melakukan kesalahan. Namun karena penghormatan dan sikap hormat pada guru, tidak ada upaya membalas. 

"Kini budaya hormat pada guru itu mulai hilang. Dan yang hilang itu mestinya dilestarikan. Itulah peradaban. Saya berharap melalui Munas ini upaya pelestarian budaya terus dilakukan," katanya. 

Sementara itu dalam Munas HPK IX yang dihadiri 200 perwakilan adat se Indonesia, gabungan aliran penghayat mengusung beberapa masalah yang akan ikut dibahas. 

Diantaranya kesetaraan haknya tanpa diskriminasi. Banyak hal masih dirasa bentuk diskriminasi, seperti sulitnya mengakses dokumen kependudukan, perizinan, hak perkawinan, keperdataan dan kepidanaan. Serta keinginan bisa memiliki rumah ibadah sendiri. 

Ketua DPP Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK), Hadi Prajoko mengatakan, di satu sisi, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan aliran kepercayaan untuk mendapat tempat di kolom KTP sangat melegakan mereka. Namun di sisi lain, perjuangan serta jalan panjang berliku harus ditempuh penganut kepercayaan. Agar bisa sejajar dengan penganut lainnya.

Menurut Hadi, setidaknya putusan Mahkamah Konstitusi merupakan harapan bagi para penganut aliran kepercayaan dari tidur panjanganya. Meskipun, ungkap Hadi, aliran kepercayaan di negeri ini sudah ada sejak ratusan bahkan ribuan tahun lalu.

Tapi faktanya, selama ini para penghayat kepercayaan harus 'melebur' dengan memilih salah satu agama yang tercantum dalam KTP. Sampaikan dengan adanya putusan dari MK bisa menghilangkan 'diskriminasi' pada komunitas penghayat kepercayaan. 

Di mana ada pengakuan utuh pada semua warga negara sehingga masyarakat penghayat kepercayaan tenang untuk mengenalkan identitasnya sendiri sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan mereka.

Hadi menilai selama ini penghayat kepercayaan sebelum ada putusan ini, merasa sangat dipinggirkan dan kurang dilindungi. Bahkan sebagian, merasa tidak nyaman saat menunjukkan dirinya seorang penghayat kepercayaan. 

Namun setidaknya setelah Mahkamah Konstitusi "mengetuk" sesuai dengan konstitusi negara, mereka sedikit lebih nyaman dan terlindungi untuk menunjukkan spiritualitasnya pada masyarakat umum.

"Bisa menunjukkan dan menyatakan pada masyarakat lainnya jika kami (penghayat kebatinan atau kepercayaan) juga percaya pada Tuhan Yang Maha Esa," tegasnya.

Tak hanya tempat bisa menuliskan agama yang dianut aliran kepercayaan pada kolom Kartu Tanda Penduduk. Para penghayat ini pun memimpikan memiliki tempat ibadah seperti penganut agama lainnya yang sudah telebih dahulu diakui di Indonesia.

Tak hanya itu, dia meminta pemerintah mampu memberi ruang berekspresi dan melestarikan kearifan lokal sesuai konstitusi. Mereka juga memperjuangkan kesetaraan haknya tanpa diskriminasi.  Banyak hal masih dirasa bentuk diskriminasi, seperti sulitnya mengakses dokumen kependudukan, perizinan, hak perkawinan, keperdataan dan kepidanaan. 

“Hak masyarakat adat sesuai sila kelima Pancasila mestinya dilindungi Pemerintah. Diberikan keleluasaan dalam melaksanakan hukum adat,"terangnya. 

Dia mengatakan masyarakat adat dan penghayat kepercayaan ingin mempertahankan sisa-sisa peninggalan nenek moyang (sarana mendekatkan diri ke Tuhan YME), termasuk menjaga punden dan merehab candi. 

Saat ini terdapat 1.678 organisasi penghayat kepercayaan. Mereka ada jauh sebelum masuknya agama di Indonesia. Kearifan lokal yang dihasilkannya bernilai luhur seperti kesenian, kerajinan dan budi pekerti.

Bendahara Munas HPK IX sekaligus Ketua DPC HPK Kabupaten Karanganyar, Tony Hatmoko mengatakan munas dihadiri 200 perwakilan dari masyarakat adat se-Indonesia.  Agenda Munas dilaksanakan di antaranya melantik kepengurusan nasional yang selesai dipilih pada Pra Munas HPK beberapa waktu lalu. 

Pra Munas telah menetapkan Hadi Prajoko sebagai Ketua HPK Masa Bhakti 2023-2028. Dalam Munas HPK ini juga dimeriahkan dengan pameran barang antik serta kontes Keris Kamardikan.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut