Atas perbuatannya, lima tersangka pengedar Sabu-sabu dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk dua tersangka kasus peredaran pil koplo, ungkap AKBP Jerrold HY Kumontoy, berinisial RM dan HM tinggal di wilayah Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar.
Untuk tersangka RM dikenakan Primer Pasal 196, Subsider Pasal 197, Undang-Undang republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 Ayat (5), Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika
Sementara untuk HM dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Primer Pasal 196, subsider Pasal 197, Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.***
Editor : Ditya Arnanta