KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Jelang lebaran Satnarkoba Polres Karanganyar menangkap pengedar dan pemakai Narkoba. Tak tanggung-tanggung, 7 orang pengedar dan Pemakai di kosek.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy selain menangkap pengedar dan pemakai, pihaknya juga mengamankan barang bukti 8,41 gram Sabu-sabu. Termasuk empat sepeda motor dan lima ponsel yang biasa ereka gunakan untuk bertransaksi barang haram.
Selain sabu, Satnarkoba Polres Karanganyar ini pun mengamankan dua tersangka pengedar pil koplo yang masuk kategori obat dagftar G, ganja 1,93 gram, dua ponsel, uang hasil penjualan Rp 960 ribu dan sebuah sepeda motor.
"Tersangka ditangkap antara 9-30 Maret di berbagai lokasi berbeda. EP salah satu tersangka pengedar sabu ditangkap di Desa Ngringo, Jaten, "papar AKBP Jerrold HY Kumontoy dalam konferensi pers di Polres Karanganyar, Rabu (5/3/2023).
"Kemudian DW tersangka lainnya ditangkap di Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat. Keduanya pengedar. Mereka mengambil sabu-sabu dari pengedar lain, untuk dijual kembali," imbuhnya.
Ia menambahkan, RSN dibekuk di Desa Krebet, Kecamatan Masaran, Sragen. Dari tangan RSN, pihaknya mengamankan barang haram sabu-sabu yang dalam pengakuannya digunakannya sendiri.
"Dua tersangka lain berstatus sebagai kurir, yakni MW yang ditangkap di Desa Dagen, Kecamatan Jaten dan THM yang ditangkap di Kongan, Kecamatan Tasikmadu. Keduanya menjadi perantara dalam transaksi narkoba antara pengedar dengan pembeli," terangnya.
Atas perbuatannya, lima tersangka pengedar Sabu-sabu dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk dua tersangka kasus peredaran pil koplo, ungkap AKBP Jerrold HY Kumontoy, berinisial RM dan HM tinggal di wilayah Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar.
Untuk tersangka RM dikenakan Primer Pasal 196, Subsider Pasal 197, Undang-Undang republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 Ayat (5), Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika
Sementara untuk HM dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Primer Pasal 196, subsider Pasal 197, Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.***
Editor : Ditya Arnanta