get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk Polres Karanganyar, Barang Bukti Hampir 1 Kg Ganja

Dugaan Korupsi Hibah Sapi di Karanganyar, 11 Ekor Dijual Murah, Negara Rugi Rp269 Juta

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:43 WIB
header img
Tersangka hibah sapi saat ditanya Kapolres dan Kasat reskrim Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Sebuah praktik gelap dalam penyaluran dana hibah ternak sapi di Karanganyar akhirnya terbongkar. 

Aparat penegak hukum dari Polres Karanganyar baru saja menetapkan seorang penduduk Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, dengan inisial TM, sebagai tersangka utama. 

Pria tersebut diduga kuat menyalahgunakan bantuan berupa 20 ekor sapi yang seharusnya dimanfaatkan untuk pemberdayaan peternak lokal melalui program dari Kementerian Pertanian.

Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Karanganyar mengungkap indikasi kuat bahwa TM telah menggelapkan sebagian besar bantuan ternak. 

Sebanyak 11 ekor sapi disinyalir telah dijual dengan harga yang tidak wajar, ditawarkan hanya sekitar satu juta rupiah per ekornya. 

Alasan penjualan tersebut, menurut pengakuan tersangka saat pemeriksaan, adalah karena serangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Namun, narasi ini menimbulkan kecurigaan mengingat dua ekor sapi lainnya dilaporkan mati, dan tujuh ekor sisanya justru berpindah tangan atau digaduhkan tanpa melalui mekanisme yang sah.

"Sapi-sapi itu saya jual Rp 1 juta. Sapi sapi itu terpaksa saya jual murah karena terserang PMK," ujar TM dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (6/5/2025).

Ironisnya, bantuan sapi yang berasal dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan itu seharusnya menjadi modal penting bagi pengembangan kelompok-kelompok peternak di wilayah Karanganyar. 

Akan tetapi, penyelidikan lebih lanjut justru membuka fakta bahwa kelompok ternak yang diklaim didirikan oleh TM patut diduga sebagai entitas fiktif. Keabsahan data anggota serta dokumen-dokumen pendukung lainnya pun kini dipertanyakan.

Kepala Kepolisian Resor Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, menyatakan bahwa tersangka diduga telah melakukan pemalsuan informasi secara terstruktur agar memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. 

Tindakan ilegal ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, mencapai sekitar Rp269,5 juta.

"Bantuan 20 ekor sapi yang tujuannya mulia untuk memberdayakan masyarakat justru diselewengkan. Ada indikasi penjualan di bawah harga pasar, kematian yang mencurigakan, hingga pengalihan kepemilikan tanpa prosedur yang jelas," tegas AKBP Hadi Kristanto.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Bondhan Wicaksono menambahkan bahwa kasus ini mencuat berkat adanya laporan dari masyarakat yang merasa ada kejanggalan.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan koordinasi lintas instansi dengan dinas terkait serta pihak Kementerian Pertanian, penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang mengarah pada praktik penipuan. 

Salah satu temuan krusial adalah terungkapnya bahwa kelompok ternak bentukan TM baru eksis pada tahun 2021, berbeda dengan klaim dalam berkas pengajuan yang mencantumkan tahun 2016.

Selain itu, penyidik juga menduga kuat adanya pemalsuan dokumen kesehatan hewan yang dilakukan oleh TM agar proposal bantuannya disetujui.

Kini, TM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan jeratan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal ini. 

Masyarakat Karanganyar menanti pengungkapan tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan kepercayaan terhadap program-program pemerintah.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut