get app
inews
Aa Text
Read Next : Masjid Megah Karanganyar yang Diresmikan Jokowi Sisakan Masalah, Vendor Tagih Rp6,5 Miliar

Tiga Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk Polres Karanganyar, Barang Bukti Hampir 1 Kg Ganja

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:58 WIB
header img
Polres Karanganyar Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Daerah, Sita Ganja 736 Gram dan Sabu 42 Gram (Foto: iNewskaranganyar. id/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Jaringan peredaran narkoba lintas daerah berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Karanganyar

Tiga orang pengedar ditangkap di lokasi berbeda, lengkap dengan barang bukti mencengangkan berupa hampir satu kilogram ganja, puluhan paket sabu, serta psikotropika.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah DF (19) warga Karangpandan, ZA (25) asal Kerjo, dan TL warga Buran, Tasikmadu. Penangkapan berlangsung dalam rentang waktu April hingga awal Mei 2025.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, dari ketiganya, polisi menyita ganja kering seberat 736,55 gram, tembakau sintetis 11,78 gram, sabu 0,29 gram, 20 butir psikotropika jenis Alprazolam, serta alat hisap sabu, timbangan digital, sepeda motor, dan beberapa unit ponsel.

“Semua tersangka ditetapkan sebagai pengedar. Kami berhasil menghentikan distribusi narkoba sebelum sampai ke pengguna,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yogatama menyebutkan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar dalam lima tahun terakhir. TL, salah satu tersangka, diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dari tangannya diamankan 42 gram sabu yang telah dikemas dalam 52 paket kecil siap edar.

Dalam penyelidikan, DF mengaku memperoleh tembakau sintetis dari beberapa akun Instagram seharga Rp900 ribu per 10 rol. Ia juga membeli sabu seharga Rp550 ribu per 0,5 gram, serta psikotropika dari seseorang berinisial A yang kini berstatus DPO. Ganja yang ia bawa berasal dari ZA.

Informasi tersebut membawa polisi ke ZA, yang ditangkap di depan kios Terminal Batu Jamus, Sragen. Dalam penangkapan, ditemukan ganja, sabu, alat hisap, timbangan, serta uang tunai Rp200 ribu. ZA mengaku mendapat suplai narkoba dari jaringan di Jambi dan Surakarta, dengan transaksi dilakukan secara daring.

“Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi. Ini menunjukkan pola distribusi narkoba kini semakin canggih dan tersebar antardaerah,” tegas AKP Supran.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Karanganyar. Mereka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut