KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Jelang lebaran Satnarkoba Polres Karanganyar menangkap pengedar dan pemakai Narkoba. Tak tanggung-tanggung, 7 orang pengedar dan Pemakai di kosek.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy selain menangkap pengedar dan pemakai, pihaknya juga mengamankan barang bukti 8,41 gram Sabu-sabu. Termasuk empat sepeda motor dan lima ponsel yang biasa ereka gunakan untuk bertransaksi barang haram.
Selain sabu, Satnarkoba Polres Karanganyar ini pun mengamankan dua tersangka pengedar pil koplo yang masuk kategori obat dagftar G, ganja 1,93 gram, dua ponsel, uang hasil penjualan Rp 960 ribu dan sebuah sepeda motor.
"Tersangka ditangkap antara 9-30 Maret di berbagai lokasi berbeda. EP salah satu tersangka pengedar sabu ditangkap di Desa Ngringo, Jaten, "papar AKBP Jerrold HY Kumontoy dalam konferensi pers di Polres Karanganyar, Rabu (5/3/2023).
"Kemudian DW tersangka lainnya ditangkap di Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat. Keduanya pengedar. Mereka mengambil sabu-sabu dari pengedar lain, untuk dijual kembali," imbuhnya.
Ia menambahkan, RSN dibekuk di Desa Krebet, Kecamatan Masaran, Sragen. Dari tangan RSN, pihaknya mengamankan barang haram sabu-sabu yang dalam pengakuannya digunakannya sendiri.
"Dua tersangka lain berstatus sebagai kurir, yakni MW yang ditangkap di Desa Dagen, Kecamatan Jaten dan THM yang ditangkap di Kongan, Kecamatan Tasikmadu. Keduanya menjadi perantara dalam transaksi narkoba antara pengedar dengan pembeli," terangnya.
Editor : Ditya Arnanta