Sementara itu Kepala DPMPTSP Karanganyar, Timotius Suryadi saat dihubungi iNewskaranganyar.id juga membenarkan bila pihak pengelola Kali Pepe Land sama sekali belum pernah mengajukan izin kepada DPMTSP ataupun izin bangunan kepada DPUPR Karanganyar.
"Sejak awal belum ada ijin masuk. Dan kami pun belum memberikan ijin,"papar Timotus.
Timotius Suryadi menjelaskan tahapannya mestinya pengelola mengajukan terlebih dulu proses perijinan bangunan.
Setelah itu DPMPTSP akan bisa melihat up date pengajuan izinnya, namun dalam hal ini sama sekali tidak ada pengajuan izin dari pengelola Kali Pepe Land.
Terpisah Kades Gawanan, Colomadu, Murdiyanto mengatakan pihaknya hanya sebatas menyewakan lahan seluas satu hektar.
Apalagi dalam kontrak sewa tanah kas desa tersebut dengan catatan warga Desa Gawanan boleh berjualan ataupun bekerja di lokasi Kali Pepe Land.
"Untuk masalah perizinan terkait dengan BBWS bukan ranah kami karena kami hanya berada diranah kerjasama yakni menyewakan obyek wisata," terang Murdiyanto.
Polemik obyek wisata Kali Pepe ini muncul karena BBWS belum mengizinkan karena adanya dugaan penyimpangan pemanfaatan sungai.
Selain itu Kementrian ATR/BPN pun turun tangan terkait dugaan penyimpangan tata ruang.
Padahal obyek wisata yang hampir rampung dibangun ini laris manis ribuan pengunjung setiap malamnya.
Editor : Ditya Arnanta