KARANGANYAR, iNews.id - Tempat wisata baru Kali Pepe Land di Kecamatan Gawanan, Colomadu, Karanganyar, viral karena dipadati wisatawan.
Namun obyek wisata yang sebagian besar menggunakan lahan milik tanah kas Desa Gawanan tersebut ternyata diduga tidak mengantongi ijin.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karanganyar, Asihno Purwadi membenarkan bila obyek wisata yang terletak di daerah dengan Kabupaten Boyolali ini belum mengantongi izin lintas otoritas, yakni Balai Besar Bengawan Solo (BBWS), Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemkab Kabupaten Karanganyar.
"Benar baik dari DPMPTSP maupun dari DPUPR Karanganyar belum memberikan izin karena banyak persyaratan yang belum dipenuhi," ungkap Kadinas DPUPR Karanganyar, Asihno Purwadi pada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Ia menambahkan, tahapan panjang yang harus dilalui managemen obyek wisata Kali Pepe Land itu juga harus melibatkan BBWS. Karena obyek wisata itu juga memanfaatkan sungai. Sehingga itu masuk ranah dari BBWS.
Dan diduga obyek wisata itupun melanggar Tata ruang yang merupakan kewenangan ATR/BPN. Untuk itu DPUPR Karanganyar masih menunggu dinamika perkembangan dari Kementrian ATR/BPN serta BBWS juga sikap dari Pemkab Boyolali serta sikap dari Pemkab Sukoharjo.
"Informasi yang masuk ke Kementrian ATR/BPN dan BBWS bahwa tiga kabupaten sangat berkepentingan terutama Kabupaten Karanganyar yang mana lahan yang digunakan lebih besar mencapai satu hektar, disusul lahan di Boyolali lebih kecil," tandas Asihno Purwadi.
Sedangkan keterlibatan wilayah Kabupaten Sukoharjo lebih pada tata ruang sungai bukan lahan tanah yang dipakai oleh Kali Pepe Land.
Editor : Ditya Arnanta