Kejari Karanganyar Usut Proyek Alkes 2022, Dugaan Korupsi Makin Meluas
KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Karanganyar memasuki fase baru yang mengejutkan.
Setelah membidik proyek tahun anggaran 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kini resmi membuka penyelidikan terhadap proyek serupa di tahun 2022.
Indikasi keterlibatan pihak yang sama kian memperkuat dugaan korupsi berjemaah di tubuh Dinas Kesehatan Karanganyar.
Langkah Kejari Karanganyar ini menjadi sinyal tegas bahwa pengusutan korupsi tidak berhenti di satu titik.
Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk proyek alkes 2022. Ini dilakukan setelah hasil penyelidikan alkes 2023 mengarah pada aktivitas mencurigakan yang sudah terjadi sejak tahun sebelumnya.
“Proses hukum untuk kasus alkes 2023 masih berlangsung, tapi dari situ kami menemukan jejak awal yang mengarah ke tahun 2022. Karena aktornya sama, maka kita lanjutkan penyidikan secara simultan,” ujar Hartanto, Senin (2/6/2025).
Pejabat Dinkes Kembali Diperiksa
Sebanyak tiga pejabat aktif di lingkungan Dinas Kesehatan Karanganyar telah dipanggil sebagai saksi terkait proyek 2022. Pemeriksaan difokuskan pada mereka yang punya keterkaitan langsung dengan proses pengadaan. Menurut Hartanto, para saksi ini juga sebelumnya telah diperiksa dalam perkara 2023, memperkuat dugaan bahwa skema korupsi terjadi secara berkelanjutan.
“Ada delapan kegiatan pengadaan dalam proyek alkes 2022 yang sedang kami dalami. Rinciannya masih kami cocokkan kembali dengan dokumen yang ada,” jelasnya.
Penyedia dan Modus Diduga Sama
Kejaksaan menduga pola korupsi yang terjadi pada pengadaan alkes di dua tahun anggaran tersebut dilakukan dengan skema dan pelaku yang serupa. Termasuk keterlibatan penyedia jasa dan pihak internal Dinkes yang memuluskan proyek.
“Ini bukan kasus terpisah, tapi satu rangkaian. Karena penyedia, mekanisme, hingga pengaruh pelaku utama nyaris identik,” kata Hartanto.
Empat Tersangka Sudah Ditahan
Dalam perkara alkes 2023, Kejari Karanganyar telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah:
P, Kepala Dinas Kesehatan yang disebut sebagai inisiator proyek bermasalah. Kemudian AS, pelaksana sekaligus penghubung dalam proses lelang. Dua lainnya yakni DN dan SW, pihak swasta yang menjadi penyedia alat kesehatan.
Keempatnya kini mendekam di rumah tahanan Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejari. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Aliran Dana Masih Didalami
Meski belum merinci nilai kerugian negara, Kejari menegaskan bahwa aliran dana korupsi tengah ditelusuri secara intensif. Fakta-fakta penting terkait uang haram ini akan dibuka secara resmi saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ***
Editor : Ditya Arnanta