52 Kios Dibangun, Uang Desa Menguap, Kejari Karanganyar Turun Tangan
KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang publik Karanganyar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tengah membidik calon tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana pembangunan kios senilai miliaran rupiah di Desa Jaten, Kecamatan Jaten.
Proyek pembangunan 52 unit kios yang menelan dana sekitar Rp3,8 miliar itu kini menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi kuat penyelewengan anggaran.
Tim penyidik telah memanggil belasan saksi, termasuk Kepala Desa (Kades) Jaten, Harga Satata, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari Penyelidikan ke Penyidikan: Jejak Perbuatan Melawan Hukum
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah jaksa menemukan unsur pidana dalam pengelolaan proyek yang diduga tidak sesuai prosedur hukum.
"Pembangunan kios dilakukan oleh investor yang ditunjuk langsung oleh kepala desa, tanpa persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Ini menjadi salah satu poin penting dalam penyidikan kami," ujar Hartanto, Senin (2/6/2025).
Sewa Jangka Panjang, Dana Desa Tak Transparan
Fakta lain yang mencengangkan adalah nilai sewa yang dipatok untuk tiap kios mencapai Rp100 juta untuk jangka waktu 20 tahun, menghasilkan potensi pemasukan sekitar Rp5,2 miliar.
Namun, dari angka fantastis tersebut, kontribusi resmi ke kas desa hanya sebesar Rp260 juta—dan ironisnya, tidak langsung masuk ke kas desa.
"Berdasarkan bukti yang kami sita, uang kontribusi desa baru disetorkan beberapa jam sebelum Kades Jaten kami periksa. Itu pun hanya sebesar Rp230 juta," beber Hartanto.
Angka tersebut jauh dari yang dijanjikan dan menimbulkan pertanyaan besar soal integritas pengelolaan dana publik.
Tanah Bengkok Jadi Kios Tanpa Izin Pemkab
Lahan pembangunan kios merupakan tanah bengkok, yaitu aset milik desa yang semestinya dikelola dengan hati-hati.
Namun, Kejaksaan menemukan bahwa alih fungsi lahan tersebut dilakukan tanpa izin dari Pemkab Karanganyar, melanggar aturan tata kelola desa.
Proyek yang sejak awal dinilai cacat prosedural ini kini tengah dalam sorotan tajam aparat penegak hukum.
Satu per satu saksi digali keterangannya untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas proyek fiktif atau bermasalah ini.***
Editor : Ditya Arnanta