get app
inews
Aa Text
Read Next : 20 Sapi Hilang, Tersangka Korupsi Hibah Ditangkap di Karanganyar

Modus Suap Lelang Alkes di Dinkes Karanganyar, Tersangka Minta Fee ke Rekanan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 21:15 WIB
header img
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto (Foto: iNewskaranganyar. id/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Skandal korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2023 di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar mulai terkuak. 

Penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan tersangka untuk memanipulasi proses pengadaan melalui E-Catalog pemerintah.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto menjelaskan bahwa sebelum proses lelang dilakukan secara resmi, tersangka bersama pihak rekanan telah lebih dulu melakukan pengaturan tender. 

Tujuannya jelas: memenangkan pihak tertentu dalam pengadaan Alkes dengan cara-cara yang tidak sah.

“Modusnya adalah pengondisian lelang. Jadi sebelum proses pengadaan secara elektronik melalui E-Catalog, sudah ada komunikasi antara tersangka dan rekanan untuk memenangkan salah satu peserta lelang. Sebagai imbalannya, rekanan diminta memberikan sejumlah uang atau fee,” terang Hartanto kepada wartawan, Jumat malam (23/5/2025).

Lelang Direkayasa, Fee Ditawarkan

Modus pengondisian seperti ini masuk dalam kategori rekayasa pengadaan, yang tidak hanya merusak asas transparansi, tapi juga merugikan keuangan negara secara signifikan. Hartanto mengatakan bahwa praktik seperti ini telah merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.

“Untuk nilai kerugian sementara, lebih dari satu miliar rupiah. Ini baru dari satu paket pengadaan, dan masih dalam proses pendalaman,” lanjutnya.

Menariknya, dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa pemenang lelang berasal dari Kota Solo. 

Namun Kejari Karanganyar belum membeberkan nama perusahaan yang terlibat karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.

“Nama perusahaan belum bisa kami buka sekarang. Tapi yang pasti berasal dari Solo dan sudah kami kantongi identitasnya,” ujarnya.

Masih Ada Tersangka Lain?

Sejauh ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan dua orang tersangka. Namun, Hartanto tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. 

Mengingat proses pengadaan barang dan jasa melibatkan banyak pihak, pihak kejaksaan masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Proses masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Siapa pun yang terlibat dan terbukti bersalah, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejari Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kejari Karanganyar dalam memberantas praktik korupsi, terutama dalam pengadaan barang publik. 

Proyek-proyek pengadaan di sektor kesehatan, yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, tak boleh dijadikan ladang keuntungan pribadi.

Skandal ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan penyedia barang/jasa untuk berhenti bermain mata dalam proyek-proyek publik. 

Apalagi, pengadaan Alkes berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut