BREAKING NEWS Kepala Dinkes Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi Alkes dan TPPU Sekaligus

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus memperluas penyidikan dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang membelit Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Tak hanya soal pengadaan barang, penyidik kini juga menelusuri dugaan praktik pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa hingga awal Juli 2025, kejaksaan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik itu masing-masing terkait proyek alkes tahun anggaran 2022, 2023, serta satu khusus untuk menyelidiki TPPU.
“Tiga sprindik sudah kami keluarkan. Untuk alkes 2023, sudah ada enam tersangka. Untuk tahun 2022 dan TPPU, masih terus kami dalami,” ujar Hartanto saat ditemui, Jumat (4/7/2025) malam.
Nama Purwati, Kepala Dinkes Karanganyar, kembali mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Setelah lebih dulu dijerat dalam kasus alkes 2023, kini ia juga terseret dalam kasus serupa untuk pengadaan tahun 2022, yang turut dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang.
Dua pejabat internal Dinkes lainnya, yakni Kusmawati dan Amin Sukoco, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tahun 2023. Dari pihak rekanan, Kejari menjerat tiga orang dari PT Sungadiman Makmur Sentosa, yaitu DN, SW, dan JS.
Dalam perkara korupsi alkes tahun 2022, Purwati dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang menanti tidak ringan, yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Adapun dalam perkara TPPU, penyidik menambahkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang digunakan untuk menjerat pelaku yang menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.
Kejaksaan memastikan penyidikan belum berhenti. Fokus kini mengarah pada penelusuran aliran dana mencurigakan dan kemungkinan munculnya tersangka baru.
“Kami belum berhenti. Masih ada proses tracing dana untuk membuktikan siapa saja yang menikmati dan mengalirkan uang hasil korupsi ini,” tegas Hartanto.***
Editor : Ditya Arnanta