Skandal Korupsi Bank Karanganyar, Dua Pejabat Divonis, Negara Rugi Miliaran
KARANGANYAR,iNewskaranganyar.id – Kasus korupsi yang mencoreng integritas Perusahaan Umum Daerah (PUD) BPR Bank Karanganyar akhirnya memasuki babak akhir. Dua pejabat penting, Deni Susilo dan Sandra Mariatun, resmi divonis penjara akibat peran mereka dalam penyelewengan dana dan praktik kredit fiktif senilai miliaran rupiah.
Direktur Kepatuhan Dihukum 6 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp4,3 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Deni Susilo, Direktur Kepatuhan BPR Bank Karanganyar, pada Senin (21/4). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan penyaluran kredit bermasalah selama periode 2019–2023 yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar.
Selain pidana penjara, Deni juga dikenai denda Rp300 juta atau satu bulan kurungan tambahan jika tidak dibayar. Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Tak hanya itu, Deni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp226,9 juta. Namun karena telah mengembalikan Rp341,9 juta, negara akan mengembalikan kelebihan setoran sebesar Rp115 juta.
Pejabat BPR Syariah Dana Mulya Solo Divonis Lebih Berat
Dalam kasus yang saling terkait, Sandra Mariatun, pejabat BPR Syariah Dana Mulya Solo, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider lima bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar, atau menghadapi tambahan hukuman dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Modus Jahat: Dana Diselewengkan, Kredit Fiktif Diciptakan
Penyelidikan intensif dari Kejaksaan mengungkap bahwa dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar senilai Rp4,3 miliar yang seharusnya didepositokan, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Ironisnya, hanya tersisa Rp900 ribu di rekening deposito.
Tak berhenti di situ, jaksa juga menemukan adanya pengucuran kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar. Dana ini seolah disalurkan kepada masyarakat, padahal tidak pernah ada penerima yang sah. Skema ini diduga kuat digunakan untuk menutupi penyimpangan dana yang berlangsung selama empat tahun.
Potensi Tersangka Baru Masih Dibuka
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa putusan ini bukan akhir. "Kami masih terus menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya kepada media, Selasa (22/4).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan daerah untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan akuntabilitas setiap transaksi
Editor : Ditya Arnanta