get app
inews
Aa Text
Read Next : Budiman Sudjatmiko: Peningkatan Investasi di Sektor Pangan dan Energi Jadi Kunci Kemajuan Soloraya

Tersangka Korupsi Alkes Kembalikan Uang Rp158 Juta, Kejari: Kami Tetap Kejar TPPU

Senin, 30 Juni 2025 | 21:57 WIB
header img
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar tengah menghitung uang yang dikembalikan. Foto: Ist

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar terus berjalan.

Salah satu tersangka dari pihak rekanan, berinisial DN, mengembalikan uang senilai Rp158 juta ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Senin (30/6/2025).

Pengembalian dana tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

“Perlu kami tegaskan, pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana. Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, Senin (30/6/2025).

Sebelumnya, dua tersangka lain dari Dinkes Karanganyar juga sudah melakukan pengembalian uang.

Purwati, mantan Kepala Dinkes, mengembalikan Rp465 juta, sementara staf perencanaan, Amin Sukoco, menyerahkan Rp80 juta ke negara.

Kasus ini total melibatkan enam tersangka, yakni tiga dari internal Dinkes (Purwati, Kusmawati, dan Amin Sukoco) serta tiga dari pihak swasta (DN, SW, dan JS) yang berasal dari PT Sungadiman Makmur Sentosa.

Kejaksaan memastikan penyidikan tidak hanya fokus pada pengadaan tahun 2023, tetapi juga menyasar pengadaan tahun anggaran 2022, serta menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2 miliar. Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini demi melindungi keuangan negara,” tegas Bonar.***
 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut