Skandal Alkes Karanganyar, 6 Tersangka Ditahan, Termasuk Kadinkes
KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Praktik curang dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Karanganyar kini terbongkar.
Enam tersangka resmi ditahan Kejaksaan Negeri Karanganyar, termasuk pejabat Dinas Kesehatan dan pelaku dari pihak swasta. Kasus ini menyeret nama-nama penting dan membuka tabir korupsi berjamaah di sektor vital.
Penangkapan Dua Tersangka Baru Perkuat Dugaan Permufakatan
Pada Senin malam (2/6), penyidik Kejari menetapkan dua tersangka tambahan: K, seorang ASN aktif di Dinas Kesehatan, dan JS, marketing dari pihak swasta.
K diduga mengatur jalannya proyek, sementara JS memberikan komitmen fee untuk memuluskan pengadaan.
“K mengondisikan proses pengadaan. JS selaku marketing memberikan fee kepada Dinkes,” ujar Kasi Intel Kejari, Bonard David Yunianto dalam keterangan resmi pada media, Senin (2/6/2025).
Keduanya langsung ditahan di Rutan Polres Karanganyar.
Total Enam Tersangka, Termasuk Kadinkes. Dengan penangkapan terbaru, total tersangka kasus alkes menjadi enam. Berikut daftar lengkapnya:
Mereka, ungkap Bonard, diduga bekerja sama dalam skema korupsi pengadaan yang merugikan negara.
Jeratan UU Tipikor dan Ancaman 20 Tahun Penjara
Para tersangka dikenai pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999). Ancaman pidana bervariasi, mulai dari 4 hingga maksimal 20 tahun penjara, tergantung peran dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Pihak Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik korupsi di sektor pelayanan publik. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat terungkap,” tegas Bonard.
Saat ini, penyidik fokus pada aliran dana dan pihak-pihak yang menerima komitmen fee, termasuk potensi keterlibatan aktor lain. ***
Editor : Ditya Arnanta