Kasus Alkes Karanganyar Terus Bergulir, Eks Kadinkes Purwati Diperiksa, Indikasi TPPU Mencuat

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Karanganyar kian meluas dan memanas.
Setelah menetapkan tiga tersangka dalam proyek alkes tahun anggaran 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kini tak tanggung-tanggung, langsung mengarahkan bidikan ke proyek pengadaan alkes tahun 2022.
Perkembangan signifikan terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025. Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Purwati, kembali memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Karanganyar.
Tak sendiri, dua nama yang sudah akrab dengan sorotan publik sebagai tersangka kasus 2023, yakni Amin Sukoco dan Kusmawati, juga turut menjalani pemeriksaan mendalam.
Langkah perluasan penyidikan ini bukan tanpa alasan. Kejari Karanganyar mengklaim adanya temuan baru yang krusial dari hasil pengembangan kasus alkes 2023.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan kuat keterlibatan ketiga nama tersebut dalam proyek alkes tahun 2022, bahkan kini juga mencuat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang serius.
“Penyidikan kami kembangkan. Tidak hanya proyek alkes 2023, pengadaan di tahun 2022 juga sedang kami telusuri secara intensif. Kami menemukan indikasi penyimpangan serupa yang patut didalami,” tegas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto.
Bonar menambahkan, untuk memperkuat penyelidikan ini, Kejari telah secara resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk proyek alkes tahun anggaran 2022.
Saat ini, fokus utama tim adalah mengumpulkan bukti-bukti valid dan keterangan dari berbagai saksi terkait. Purwati, dalam pemeriksaan kali ini, diketahui dimintai klarifikasi sebagai saksi untuk dua kasus sekaligus.
Meski demikian, Bonar menegaskan bahwa hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka baru terkait kasus alkes tahun 2022.
"Belum ada tersangka untuk kasus alkes 2022. Proses penyidikan masih terus berjalan. Jika bukti-bukti yang terkumpul nanti cukup kuat, penetapan tersangka pasti akan kami umumkan ke publik,” janjinya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, memberikan petunjuk penting.
Ia menyebutkan bahwa ketiga individu yang telah menjadi tersangka dalam kasus alkes 2023 diduga memiliki peran yang tidak kalah pentingnya dalam proyek alkes tahun 2022.
Mereka diyakini terlibat aktif sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.
“Peran Purwati, Amin Sukoco, dan Kusmawati dalam proyek alkes 2022 sedang kami dalami lebih lanjut. Penetapan status hukum mereka tinggal menunggu waktu dan kelengkapan bukti,” ungkap Hartanto, memberikan sinyal kuat akan adanya perkembangan status hukum dalam waktu dekat.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi yang melilit lingkungan Dinas Kesehatan Karanganyar.
Penerbitan sprindik baru oleh Kejari merupakan penegasan bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti pada satu tahun anggaran saja, melainkan akan terus menelusuri setiap indikasi penyalahgunaan dana publik di sektor kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas.
Jika terbukti terjadi praktik korupsi berulang kali dan disertai TPPU, sanksi hukum yang akan dihadapi para pihak terkait dapat dipastikan akan semakin berat.
Editor : Ditya Arnanta