get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Alkes Rp13 Miliar

Kejaksaan Bongkar Korupsi Alkes Karanganyar! Kadinkes Tersangka, Bupati Angkat Suara

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:22 WIB
header img
Bupati Karanganyar Rober Christanto (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Dunia birokrasi Karanganyar diguncang skandal korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp13 miliar.

Dua pejabat Dinas Kesehatan resmi ditahan, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Purwati. Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh jalannya proses hukum tanpa intervensi.

Pada iNewskaranganyar.id, Rober menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar tidak akan menghalangi penegakan hukum dan siap mengikuti prosedur sesuai aturan.

“Kami menghormati semua proses yang tengah berjalan. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum,” ujar Rober tegas pada iNewskaranganyar. id, Jumat (23/5/2025). 

Praduga Tak Bersalah Ditekankan, ASN Diimbau Bekerja Profesional

Meski sorotan publik tajam mengarah ke sektor kesehatan, Rober tetap menekankan asas praduga tak bersalah. Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan sembari menyerukan agar ASN menjaga integritas.

"Kejadian ini menjadi cermin penting bagi seluruh aparatur. Kami akan perketat pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang,” katanya.

Evaluasi ASN dan Pengawasan Internal Diperketat

Merespons kasus ini, Rober berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karanganyar.

Langkah tersebut diambil untuk menutup celah praktik korupsi dan memastikan setiap pengadaan barang/jasa berjalan sesuai prinsip transparansi.

Dua Tersangka, Indikasi Manipulasi dan Gratifikasi Terungkap

Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan Kadinkes Purwati dan seorang staf bernama Amin sebagai tersangka dalam proyek alkes tahun anggaran 2023.

Keduanya diduga kuat melakukan rekayasa dalam proses pengadaan dengan melibatkan penyedia yang dipilih secara tidak sah.

“Ada indikasi kuat manipulasi prosedur dan dugaan gratifikasi. Pemilihan rekanan tidak dilakukan melalui e-katalog sebagaimana mestinya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto.

Terancam Hukuman 20 Tahun, Penyidikan Masih Berlanjut

Purwati diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran, sementara Amin disebut mengondisikan proyek meski bukan pejabat pembuat komitmen.

Mereka kini dijerat Pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Karanganyar masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari sektor swasta.

“Kami fokus membongkar aliran dana dan mengejar pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek ini. Kasus ini belum selesai,” tutup Hartanto.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut