Setelah selesai berhubungan badan, tersangka kelelahan dan tertidur. Melihat tersangka tertidur, dimanfaatkan korban untuk melarikan diri. Korban sendiri sempat berhenti di sebuah Minimarket di daerah Ngeringo karena kebingungan dan ingin menenangkan diri.
Saat terbangun, tersangka tak menemukan korban di kamar. Dengan menggunakan gojek, tersangka berangkat ke kantor polisi untuk melaporkan korban telah mengambil sepeda motor yang diakui miliknya itu.
Lapor Polisi
Kemudian oleh gojek, tersangka diantar ke Polres Karanganyar. Namun karena tersangka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan sepeda motor, laporan tersangka itupun tak dapat di proses polisi.
Kemudian tersangka meminta gojek untuk mengantarkan dirinya pulang ke Sragen untuk mengambil surat kendaraan yang diakuinya berada di rumahnya di Sragen.
Jefri Lanajar Nurheza (20) warga dukuh Jagatan Rt 06 Rw 08 dusun Banjarharjo, kebakjramat, Karanganyar mengatakan dirinya mau mengantarkan tersangka karena merasa kasihan melihat tersangka yang mengaku kehilangan sepeda motor.
"Saya kasihan waktu tersangka bilang motor hilang. Dan saya hanya berusaha membantu mencari sepeda motor, " ucapnya.
Bertemu Korban
Saat perjalanan pulang, tersangka melihat korban menaiki sepeda motor yang diakuinya dijalan raya solo sragen dekat PO Rosalia Indah.
Begitu melihat korban meninta tukang ojek untuk memepet, menghalangi dan menghentikan kendaraan korban.
Karena dipepet, korban terjatuh. Korban sempat bangun dan berlari meminta tolong pada warga karena ketakutan melihat tersangka. Tersangka sendiri langsung mengambil motor korban dan pergi.
Melihat kejadian itu, tukang ojek yang sebelumnya mengantarkan tersangka merasa kebingungan. Kemudian korban menceritakan runtutan kejadian yang menimpanya.
Iba melihat apa yang dialami korban, tukang ojek itupun mengantarkan korban melapor ke Polsek Jaten.
Tersangka Ditangkap
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat. Dari serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa rekaman cctv, tim resmob Polsek Jaten langsung melakukan pengejaran hingga ke Ngawi. Sebelum akhirnya, terangka berhasil ditangkap dirumahnya di Sragen, Minggu tanggal 14 desember 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor korban yang sudah dalam kondisi di protoli. Serta handphone merek Vivo dan uang sebesar Rp 412 ribu.
Sementara itu Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumotoy melalui Kapolsek Jateng AKP AKP Agus Susilo Utomo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Agus hanya menjelaskan singkat kalau kasus ini masih terus dikembangkan.
"Iya benar mas, masih kami kembangkan. Nanti kami rilis perkembangannya, " jawabnya singkat. ***
Editor : Ditya Arnanta