get app
inews
Aa Read Next : Api Obor Peparnas XVII Menyapa Kota Karanganyar

Tarik Retribusi Masuk Jalan Margolawu, PT Rumpun Kemuning Disomasi

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:41 WIB
header img
Tarik Retribusi Masuk Jalan Margolawu, PT Rumpun Kemuning Disomasi (Foto: Dok/iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Arif secara tegas mengatakan somasi yang dilayangkannya itu tidak main-main. Pihaknya memberikan batas waktu selama 14 hari. Dan bila pihak PT Rumpun Kemuning mengabaikan somasi dan tetap menarik retribusi, maka pihaknya tak segan-segan membawa kasus ini ke meja hijau. 

"Kami beri batas waktu selama 14 hari. Bila somasi LP3HI diabaikan PT Rumpun Kemuning, dan tetap menarik retribusi, maka kami akan membawanya ke Pengadilan. Somasi ini resmi kami kirimkan via pos ke PR Rumpun Kemuning, " terangnya. 

Sementara itu Direktur PT RSK Walidi saat dikonfirmasi mengaku belum menerima somasi yang dilayangkan LP3HI. Sehingga pihaknya belum bisa berkomentar banyak menyangkut somasi tersebut. 

"Kami belum menerima somasi dari LP3HI. Jadi mohon maaf, kami belum bisa memberikan komentar apapun, " papar Walidi, Kamis (13/5/2024). 

Dia juga mengatakan tidak mengetahui pasti dasar aturan penarikan tiket kawasan wisata Margo Lawu.  Karena yang paham aturannya yakni Direktur Utama langsung. 

"Yang tahu aturan-aturannya pak Direktur Utama langsung. Saya juga tidak tahu berapa pemasukannya, karena tidak diberitahu," terangnya. 

Ia hanya menduga, penarikan tiket masuk kawasan wisata Margo Lawu dilakukan untuk mengganti biaya pembangunan jalan yang nilainya tidak sedikit.

"Ya itu, kemungkinan adanya biaya (penarikan tiket masuk) untuk mengganti biaya pembangunan. Ya, karena membangun itukan ada biayanya. Tapi pastinya silahkan tanyakan langsung keke pak Andi (Direktur Utama) saya tak ngurusi kebun saja, biar kebunnya jadi apik (bagus) , "ujarnya.

Diketahui PT RSK membangun jalan wisata Margo Lawu ke arah Paralayang. Jalan tersebut di bangun sepanjang kurang lebih 3 kilometer.

Jalan di bangun dengan cor beton dan diresmikan Bupati Karanganyar Juliyatmono sebelum akhir jabatannya. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut