Batal Dilantik
Terpisah, Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo memastikan dua caleg terpilih tak bisa dilantik karena aturan KomandanTe.
Dua caleg itu masing-masing atas nama Suprapto Koting dari Dapil I meliputi Karanganyar, Mojogedang, dan Matesih, lalu Suyanto dari Dapil IV meliputi Gondangrejo dan Colomadu. Surat pengunduran diri secara sah telah ditangani kedua caleg tersebut.
Bahkan keputusan organisasinya itu sudah disampaikan saat klarifikasi dengan KPU. Ia mengatakan dalam klarifikasi di hadapan lima anggota KPU dan dua anggota Bawaslu di sekertariat DPC PDIP disampaikan bila keputusan partainya tetap berpegangan pada Peraturan DPD PDIP Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 yang juga ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Dalam aturan itu PDIP Jateng menerapkan sistem Komandan Te di Pemilu Legislatif (Pileg) kemarin.
“Kami tetap menggunakan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Komandan Te,. Kecuali aturan itu dicabut,” terang pria yang akrab disapa BS ini pada iNewskaranganyar.id.
Ia mengatakan sah-sah aaja kader tidak mengakui surat pengunduran diri sesuai intrusi partai. Dan sebagai petugas partai, ia mengingatkan kader partai harus patuh terhadap aturan partai.
"Dan apabila ada pengurus atau ader partai yang tidak tunduk pada AD/ART serta aturan partai yang sudah diterapkan, itu masuk kategori indisipliner partai, "terangnya.
Menyangkut somasi yang dilayangkan Prapto Koting pada KPU, Bagus Selo menilai itu salah alamat. Dia mempersilahkan bagi kader yang yang tidak puas akan keputusan tersebut untuk mengadukan ke partai dan bukan ke KPU.
"Apalagi melayangkan somasi ke KPU, menurutnya, itu salah alamat, ungkapnya.
Hasil Klarifikasi
Sementara itu Ketua KPU Karanganyar Daryono membenarkan bila pihaknya telah melakukan klarifikasi pada PDIP.
Daryono menjelaskan berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2024, dalam pasal 48 disebutkan bahwa dimungkinkan dilakukan pergantian caleg terpilih karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak memenuhi persyaratan.
Selain berpedoman kepada PKPU No 6 Tahun 2024, KPU juga mengacu kepada Surat Dinas KPU Pusat No 663.
Dalam Surat Dinas tersebut dijelaskan, jika ada partai politik yang mengajukan pengunduran diri, KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik terkait dengan surat yang disampaikan.
“Baik dalam PKPU maupun Surat Dinas, tidak disebutkan alasan pengunduran diri. Poinnya adalah partai politik mengajukan pengunduran diri dilengkapi dengan dokumen pendukungnya. Dan kita akan melakukan klarifikasi kepada partai politik,” jelas Daryono.***
Editor : Ditya Arnanta