KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Caleg DPRD Karanganyar terpilih yang baru sehari secara resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Suprapto atau Prapto Koting melayangkan surat Somasi pada Otoritas penyenggara pemilu itu.
Pantauan iNewskaranganyar.id, surat Somasi itu diserahkan sendiri oleh Suprapto. Suprapto sendiri, salah satu Caleg PDIP yang mana saat pemilu maju melalui Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Karanganyar, Matesih, Mojogedang.
Dalam rapat pleno yang digelar KPU dan dihadiri seluruh Parpol pada Kamis 2 Mei 2024, nama Suprapto juga ikut ditetapkan oleh KPU. Hasil perolehan suara terbanyak, caleg nomer urut 7 ini mendapatkan 4.075 suara.
Pada iNewskaranganyar. id, pria yang akrab disapa Prapto Koting ini mengatakan dirinya melayangkan somasi karena KPU telah melanggar Etik dan Administrasi.
Ada dua hal yang disomasi dirinya, pertama, KPU Karanganyar sangat berani menerima surat pengunduran diri yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
Padahall, saat surat pengunduran diri itu diajukan oleh PDI Perjuangan, belum ada penetapan cakeg terpilih.
"KPU inikan kerja administrasi. Seharusnya KPU sangat paham tentang administrasi. Lah, kenapa KPU Karanganyar sangat berani menerima surat pengunduran diri dari partai. Padahal, penetapan caleg terpilih saja belum, " ujar Prapto Koting pada iNewskaranganyar.id, Jumat (3/5/2024).
Prapto mencontohkan KPU Klaten dan Brebes. Dimana kedua KPU itu berani menolak surat pengunduran diri yang diajukan oleh PDIP. Karena penetapan caleg terpilih saja belum ditetapkan.
"KPU Karanganyar ini harusnya melihat KPU Klaten dan Brebes.Kedua KPU ini berani menolak surat pengajuan pengunduran diri yang diajukan PDIP sebelum ada penetapan. Lah, ini KPJ Karanganyar, penetapan siapa caleg terpisah belum ditetapkan, tapi sudah berani menerima surat pengunduran diri yang diajukan PDIP. Ini namanya kerja Administrasi yang salah, " tegasnya.
Karena itulah Prapto Koting mempertanyakan ada apa dibalik keberanian KPU menerima surat pengunduran diri caleg sebelum ada penetapan caleg terpilih yang diajukan PDIP.
"Boleh dong kalau saya mencurigai ada apa dibalik semua ini. Ada apa dengan KPU Karanganyar yang berani menerima surat pengunduran diri. Penetapan caleg terpilih saja belum, kok berani menerima,"ujarnya.
Poin kedua, Prapto Koting mengatakan somasi itu juga dilayangkan dikarenakan KPU Karanganyar dinilai telah melanggar Etik. Dimana, beberapa detik setelah penetapan itu dibacakan, Ketua KPU Karanganyar Daryono menyampaikan ada surat pengajuan pengunduran diri Caleg terpilih dari PDIP.
Prapto Koting mengibarkan KPU Karanganyar ini seperti seorang penghulu pernikahan. Dimana penghulu ini selain mensahkan pernikahan, tapi penghulu inipun juga ternyata telah menyiapkan surat perceraian.
*KPU ini seperti Naib (penghulu) pernikahan. Penghulu ini selain mensahkan pernikahan tapi juga menyiapkan surat cerai. Jadi setelah disahkan, beberapa detik langsung menyerahkan surat cerai, ' ungkap Prapto Koting.
Ia mengatakan selama ini dirinya belum pernah membuat atau menandatangani surat pengunduran diri. Ya dirinya buat, ungkap Prapto Koting, yakni surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri.
"Saya belum pernah membuat atau menandatangani surat pernyataan. Yang pernah saya buat dan tandatangani itu urat pernyataan kesediaan mengundurkan diri, " terangnya.
Dan seharusnya, penyampaian adanya partai yang mengajukan surat pengunduran diri calegnya itu bukan dari KPU. Tapi dari partai itu sendiri. Dalam hal ini PDIP.
"Seharusnya bukan KPU yang menyampaikan, tapi dari partai itu sendiri setelah selesai membacakan penetapan, dari perwakilan partai yang hadir di rapat pleno itu mengacungkan jari dan menyampaikan adanya calegnya yang mundur. Lah ini kok malah KPU yang menyampaikan. Inikan sangat lucu sekali, " Ujarnya.
Prapto Koting ini pun telah menyampaikan pada Ketua KPU Karanganyar yang menerima langsung surat Somasi itu meminta untuk berhati-hati. Karena masalah ini sudah masuk ke Mahkamah Tinggi Partai.
"Dan surat penetapan anggota DPRD terpilih inipun sudah saya serahkan ke Mahkamah Tinggi Partai," jelasnya.
Batal Dilantik
Terpisah, Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo memastikan dua caleg terpilih tak bisa dilantik karena aturan KomandanTe.
Dua caleg itu masing-masing atas nama Suprapto Koting dari Dapil I meliputi Karanganyar, Mojogedang, dan Matesih, lalu Suyanto dari Dapil IV meliputi Gondangrejo dan Colomadu. Surat pengunduran diri secara sah telah ditangani kedua caleg tersebut.
Bahkan keputusan organisasinya itu sudah disampaikan saat klarifikasi dengan KPU. Ia mengatakan dalam klarifikasi di hadapan lima anggota KPU dan dua anggota Bawaslu di sekertariat DPC PDIP disampaikan bila keputusan partainya tetap berpegangan pada Peraturan DPD PDIP Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 yang juga ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Dalam aturan itu PDIP Jateng menerapkan sistem Komandan Te di Pemilu Legislatif (Pileg) kemarin.
“Kami tetap menggunakan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Komandan Te,. Kecuali aturan itu dicabut,” terang pria yang akrab disapa BS ini pada iNewskaranganyar.id.
Ia mengatakan sah-sah aaja kader tidak mengakui surat pengunduran diri sesuai intrusi partai. Dan sebagai petugas partai, ia mengingatkan kader partai harus patuh terhadap aturan partai.
"Dan apabila ada pengurus atau ader partai yang tidak tunduk pada AD/ART serta aturan partai yang sudah diterapkan, itu masuk kategori indisipliner partai, "terangnya.
Menyangkut somasi yang dilayangkan Prapto Koting pada KPU, Bagus Selo menilai itu salah alamat. Dia mempersilahkan bagi kader yang yang tidak puas akan keputusan tersebut untuk mengadukan ke partai dan bukan ke KPU.
"Apalagi melayangkan somasi ke KPU, menurutnya, itu salah alamat, ungkapnya.
Hasil Klarifikasi
Sementara itu Ketua KPU Karanganyar Daryono membenarkan bila pihaknya telah melakukan klarifikasi pada PDIP.
Daryono menjelaskan berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2024, dalam pasal 48 disebutkan bahwa dimungkinkan dilakukan pergantian caleg terpilih karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak memenuhi persyaratan.
Selain berpedoman kepada PKPU No 6 Tahun 2024, KPU juga mengacu kepada Surat Dinas KPU Pusat No 663.
Dalam Surat Dinas tersebut dijelaskan, jika ada partai politik yang mengajukan pengunduran diri, KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik terkait dengan surat yang disampaikan.
“Baik dalam PKPU maupun Surat Dinas, tidak disebutkan alasan pengunduran diri. Poinnya adalah partai politik mengajukan pengunduran diri dilengkapi dengan dokumen pendukungnya. Dan kita akan melakukan klarifikasi kepada partai politik,” jelas Daryono.***
Editor : Ditya Arnanta