Meskipun pihak kelurahan saat ini membantah adanya praktik pungli, Pilar tetap akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Jika terbukti, MD akan menerima sanksi berupa pemecatan dari jabatannya.
"Saya langsung confirm, kalau misalkan memang ada ya itu harus diberhentikan. Tapi ternyata memang setelah kelurahan melakukan sidak, klarifikasi, dan yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa itu salah informasi, disinformasi. Proses itu (PBT) memang di BPN," ujarnya.
Meskipun demikian, Pilar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan kebenaran dan keadilan terwujud di lingkungan pemerintahan Tangsel.
Kabarnya, ke dua belah pihak antara korban dan MD oknum ASN Kelurahan Bhakti Jaya telah melakukan mediasi. Pertemuan singkat itu disebut-sebut bahwa MD telah mengembalikan uang kepada korban.***
Editor : Ditya Arnanta