get app
inews
Aa Read Next : Wali Kota Tangsel Tiadakan Open House, Ini Alasannya!

Wawali Tangsel Perintahkan Evaluasi Oknum ASN di Kelurahan Bhakti Jaya Akibat Pungli 

Kamis, 21 Maret 2024 | 16:10 WIB
header img
Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah jadi sorotan. Pasalnya, salah satu pegawai kelurahan setempat melakukan pungutan liar (Foto: iNewskaranganyar. Id/Doni Mahendro)

TANGSEL iNewskaranganyar.id- Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah jadi sorotan. Pasalnya, salah satu pegawai kelurahan setempat melakukan pungutan liar (pungli).

Informasi yang didapat, pungli itu senilai Rp15 juta yang dilakukan oleh seorang oknum ASN di Kelurahan Bakti Jaya, berinisial MD. Pungli itu pun terjadi ketika ada seseorang warga mengurus surat tanah.

Oknum yang terlibat dalam pungli ini adalah Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Bakti Jaya yang berinisial MD. Korban dari tindakan ini, DH (48), telah memberikan bukti berupa transfer sejumlah Rp10 juta, sementara sisanya sebesar Rp 5 juta diberikan secara tunai kepada MD.

Korban mengungkapkan bahwa pungutan ini dipungut sebagai syarat untuk mengurus Pemetaan Bidang Tanah (PBT) atas lahan seluas 86 meter miliknya. 

Namun, hingga saat ini, korban tidak mendapatkan kejelasan atas hasil pengukuran yang seharusnya sudah dilakukan sejak Maret 2023.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ikhsan, segera mengambil tindakan dengan meminta penjelasan langsung dari Lurah Bakti Jaya, Fiqri Yanuardi. 

Selain itu, Pilar juga menyerukan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran kelurahan.

"Kan yang penting pimpinannya dulu di situ, dia harus evaluasi. Lurah harus mengevaluasi, staf, siapapun gitu ya, janganlah kayak begitu," terang Pilar Saga Ichsan.

Menurut Pilar, pimpinan kelurahan harus bertanggung jawab dan melakukan evaluasi terhadap kinerja stafnya, serta memastikan agar tidak ada lagi praktik pungutan liar di lingkungan tersebut.

Namun, dalam klarifikasi yang diberikan oleh Lurah, disebutkan bahwa kasus tersebut hanyalah kesalahpahaman antara MD dengan korban. Pengurusan PBT sebenarnya merupakan ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan tugas kelurahan.

"Jadi lurah menyampaikan ke saya, itu ada kesalahpahaman antara yang ngurus itu dengan kelurahan. Sebenarnya yang bersangkutan udah mengakui bahwa bukan seperti itu, tapi yang kemarin diberitakan kan bahwa ada pungli sekian juta rupiah," katanya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut