get app
inews
Aa Text
Read Next : Solidaritas Menyuarakan Keadilan: Mahasiswa dan Dosen UMJ Bersatu dalam Aksi Bela Palestina

Satpol PP Tangsel Razia Kos-kosan: Wanita Open BO dan Pasangan Kumpul Kebo Digelandang

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:28 WIB
header img
Satpol PP Tangsel Razia Kos-kosan: Wanita Open BO dan Pasangan Kumpul Kebo Digelandang (Foto: Doni Mahendro/iNewskaranganyar.id)

TANGSEL, iNewskaranganyar.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia di kos-kosan yang diduga menjadi tempat praktik asusila. Wanita open BO dan pasangan kumpul kebo berhasil digelandang petugas.

Satpol PP melakukan razia di wilayah perbatasan antara Lengkong Karya dan Lengkong Wetan, Tangerang Selatan. Dalam razia itu, petugas telah berhasil mengamankan 18 wanita dan 11 pria pada Kamis 9 Mei 2024.

Informasinya, razia tersebut dilaksanakan sejak Rabu malam tanggal 8 Mei 2024, setelah petugas menerima informasi dari warga sekitar bahwa kos-kosan tersebut sering didatangi oleh banyak pria yang berbeda-beda hingga larut malam.

Saat dilakukan pemeriksaan kamar kosan, petugas menemukan beberapa pria dan wanita berada dalam satu kamar. Beberapa di antaranya terlihat sedang berkumpul sambil menenggak minuman keras.

Muksin Alfachry, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundangan pada Satpol PP Tangsel, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami izin kost tersebut.

"Kami sedang mendalami terkait penggunaan kos-kosannya. Informasi dari warga menyebutkan bahwa kos-kosan tersebut digunakan untuk praktik open BO atau kegiatan asusila," terang Muksin.

"Seluruh wanita dan pria yang diamankan langsung dibawa untuk dimintai keterangan menggunakan 2 truk milik Satpol PP Tangsel," jelasnya.

Dengan begitu, Satpol PP akan melakukan pendataan terlebih dahulu, kemudian akan dilakukan pembinaan terhadap mereka serta pemilik kost.

Praktik Open BO yang diduga dilakukan oleh penghuni kos-kosan tersebut semakin kuat, karena sebagian pria yang datang tidak saling mengenal sebelumnya. Mereka diduga melakukan transaksi melalui sebuah aplikasi di media sosial.

"Informasinya, mereka menggunakan aplikasi seperti michat, oleh karena itu kami langsung melakukan operasi penegakan Perda," ungkap Muksin Alfachry.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut