KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Upaya banding yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno yang tersandung kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kandas. Setelah pihak Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding yang diajukan.
Pengadilan Tinggi justru semakin menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Suyatno dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan. Pengadilan Tinggi ini pun meminta pada terpidana membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan.
Nilai nominal uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan Tipikor yang menetapkan sebesar Rp525.655.975.135. Putusan banding ini ditetapkan Pengadilan Tinggi Semarang tertanggal 16 Mei 2023.
Dalam salinan putusan banding yang diterima iNewskaranganyar.id, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang Moch Mawardi menilai terdakwa Suyatno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus BUMDes Berjo.
Putusan lainnya, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah membenarkan putusan banding tersebut. Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan detail mengenai putusan banding tersebut.
"Benar,sudah ada putusan banding kasus BUMDes Berjo. Nanti saya kabari lagi lebih jelasnya,"papar Gilang singkat pada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Editor : Ditya Arnanta