Terpisah, Kuasa hukum warga Berjo, BRM Kusumo Putro kecewa terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi yang hanya menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor. Dimana Pengadilan Tinggi menetapkan Pidana kurungan 4,5 tahun penjara.
Ia mengatakan, seharusnya putusan Pengadilan Tinggi lebih tinggi dari putusan yang diputuskan Pengadilan Tipikor. Namun sebaliknya putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi dinilainnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Warga Berjo Kecewa Hasil Putusan PT Semarang tehadap Terpidana Korupsi BUMDes. Kekecewaan itu diungkapkan Kuasa Hukum Warga BRM Kusumo Putro (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)
Dimana dalam tuntutannya, JPU menutut Suyatno dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Sangat kami sayangkan dengan putusan banding hanya menguatkan Pidana 4,5 tahun kurungan. Mestinya dengan perkara korupsi Kades Berji hukumannya lebih berat lagi," kata dia.
Pihaknya menunggu langkah hukum lanjutan apakah terdakwa akan mengajukan Kasasi atau tidak. Apabila mereka tidak mengajukan Kasasi berarti sudah ada keputusan hukum inkracht.
Untuk itu sebagai kuasa Hukum warga Desa Berjo mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar untuk segera menunjuk dan mengangkat Penjabat Kepala Desa (PJ) agar Pemerintahan Desa Berjo kembali bisa berjalan dengan normal.
"Tidak seperti saat ini yang seakan tidak memiliki kepala desa," katanya. ***
Editor : Ditya Arnanta