get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

Warga Berjo Kecewa Hasil Putusan PT Semarang tehadap Terpidana Korupsi BUMDes

Sabtu, 27 Mei 2023 | 19:37 WIB
header img
Pengadilan Tinggi Semarang menolak upaya banding Kepala Desa Berjo dalam perkara kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (Foto:iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Upaya banding yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno yang tersandung kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kandas. Setelah pihak Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding yang diajukan.

Pengadilan Tinggi justru semakin menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Suyatno dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan. Pengadilan Tinggi ini pun meminta pada terpidana membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan. 

Nilai nominal uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan Tipikor yang menetapkan sebesar Rp525.655.975.135. Putusan banding ini ditetapkan Pengadilan Tinggi Semarang tertanggal 16 Mei 2023.

Dalam salinan putusan banding yang diterima iNewskaranganyar.id, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang Moch Mawardi menilai terdakwa Suyatno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus BUMDes Berjo.

Putusan lainnya, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah membenarkan putusan banding tersebut. Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan detail mengenai putusan banding tersebut. 

"Benar,sudah ada putusan banding kasus BUMDes Berjo. Nanti saya kabari lagi lebih jelasnya,"papar Gilang singkat pada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Terpisah, Kuasa hukum warga Berjo, BRM Kusumo Putro kecewa terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi yang hanya menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor. Dimana Pengadilan Tinggi menetapkan Pidana kurungan 4,5 tahun penjara. 

Ia mengatakan, seharusnya putusan Pengadilan Tinggi lebih tinggi dari putusan yang diputuskan Pengadilan Tipikor. Namun sebaliknya putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi dinilainnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Warga Berjo Kecewa Hasil Putusan PT Semarang tehadap Terpidana Korupsi BUMDes. Kekecewaan itu diungkapkan Kuasa Hukum Warga BRM Kusumo Putro  (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

 

Dimana dalam tuntutannya, JPU menutut Suyatno dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. 

"Sangat kami sayangkan dengan putusan banding hanya menguatkan Pidana 4,5 tahun kurungan. Mestinya dengan perkara korupsi Kades Berji hukumannya lebih berat lagi," kata dia. 

Pihaknya menunggu langkah hukum lanjutan apakah terdakwa akan mengajukan Kasasi atau tidak. Apabila mereka tidak mengajukan Kasasi berarti sudah ada keputusan hukum inkracht. 

Untuk itu sebagai kuasa Hukum warga Desa Berjo mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar untuk segera menunjuk dan mengangkat Penjabat Kepala Desa (PJ) agar Pemerintahan Desa Berjo kembali bisa berjalan dengan normal. 

"Tidak seperti saat ini yang seakan tidak memiliki kepala desa," katanya. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut