KARANGANYAR, iNewskaranganyar. Id - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng) menolak pengajuan banding kasus meninggalnya pelajar SMP Negeri 5 Karanganyar, bernama Wildan Ahmad, saat latihan silat.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi tetap memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Karanganyar, pada AE (17), HT (16) dan MA (15) yakni 3,5 tahun penjara.
Merespons penolakan banding oleh PT Jateng, pengacara pihak terdakwa Kadi Sukarna merasa heran.
Kadi Sukarna mempertanyakan keputusan hakim PT Jateng yang tidak memperhatikan penerapan pasal yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Pasal penganiayaan hingga menyebabkan nyawa melayang harus dibuktikan dengan pemeriksaan ahli.
Ia mengatakan selama persidangan banding, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan para saksi. Padahal, seharusnya bila pasal yang diterapkan pada kliennya itu penganiayaan, maka pihak JPU berkewajiban menghadirkan para saksi.
Kehadiran saksi ahli, ungkap Kadi, untuk bisa menjelaskan apa penyebab kematian korban. Malah sebaliknya, ungkap Kadi, pihak JPU hanya membacakan surat hasil Otopsi saat persidangan.
“Seharusnya, JPU menghadirkan saksi ahli saat persidangan. Saksi ahli ini sangat diperlukan berkaitan dengan pasal yang diterapkan. Apakah dianggap perbuatan telah terbukti atau tidak. Ini yang tidak dipertimbangkan. Bukan sekedar penerapan hukum, tapi juga dalam penerapan pasal,"papar Kadi Sukarna pada iNewskaranganyar. Id, Rabu (31/1/2024).
Ia memberikan contoh dibeberapa kasus serupa dibeberapa daerh, pihak JPU selalu menghadirkan saksi. Saksi inilah yang bisa menjelaskan dalam persidangan.
"Beberapa kasus serupa di daerah lain, JPU menghadirkan saksi ahli yang menerangkan penyebab kematian tersebut, " Ujarnya.
Dengan vonis banding yang dijatuhkan PT Jateng, maka pihaknya merasa keberatan dan mengajukan Kasasi pada pihak Mahkamah Agung.
Editor : Ditya Arnanta