"Karena kami keberatan terhadap putusan banding, maka kami merasa keberatan terhadap putusan itu dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, "paparnya.
Sebelumnya pihak keluarga pelajar SMPN 5 Karanganyar, Wildan Ahmad, yang meninggal dunia saat latihan silat juga kecewa atas vonis 3,5 tahun penjara untuk tiga pelaku anak dalam perkara tersebut.
Ayah Wildan, Suparno, menilai vonis tersebut terlalu ringan, tidak sebanding dengan nyawa anaknya. Menurut Suparno, seharusnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman maksimal bagi para pelaku.
“Harusnya dijatuhkan vonis seumur hidup bukan 3,5 tahun. Karena ini bukan sekedar kasus penganiayan biasa, tapi sudah menghilangkan nyawa anak saya,” terang Suparno saat dihubungi.
Suparno mengatakan pihak keluarga pelaku berulang kali berusaha menemui dirinya untuk meminta maaf.
Namun meski berulang kali menemuinya, pihaknya telah menutup pintu damai dan tidak akan memaafkan atas kejadian yang mengakibatkan nyawa anaknya melayang.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, ketiga pelaku divonis penjara selama 3,5 tahun.
Majelis hakim menilai mereka terbukti melakukan kekerasan yang berakibat pada meninggalnya korban.
Ketiganya secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 80 Ayat (1) dan (3) UU Perlindungan Anak. ***
Editor : Ditya Arnanta