get app
inews
Aa Read Next : Warga Berjo Kecewa Hasil Putusan PT Semarang tehadap Terpidana Korupsi BUMDes

Polri Tetap Pecat Ferdy Sambo, Lima Jenderal Teken Putusan Banding Pemecatan

Senin, 19 September 2022 | 23:10 WIB
header img
Putusan Banding Ferdy Sambo tetap ditolak Polri (Foto: Antara)

KARANGANYAR, iNews.id - Polri Tetap Pecat Ferdy Sambo, Lima Jenderal Teken Putusan Banding Pemecatan

Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditolak.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang banding.

"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, satu menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut